BPJamsostek Duri Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Pekerja BPU

Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Beritariau.com, Duri - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Duri, menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta program Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJamsostek Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya mengatakan penyaluran santunan ini dilakukan langsung di Kantor PSMTI Mandau, Duri, kepada dua orang ahli waris dari dua peserta kategori BPU.
"Hari ini kami menyerahkan santunan JKM kepada dua ahli waris pekerja kategori BPU, masing-masing mendapatkan santunan senilai Rp42 juta. Harapan kami dengan santunan ini dapat memberikan manfaat kepada keluarga yang telah ditinggalkan oleh pekerja tersebut," ungkapnya Jumat (23/2/2024).
Alwani menyebutkan program JKM ini merupakan salah satu dari lima program perlindungan yang dijalankan oleh BPJamsostek, untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dari kalangan manapun.
Menurutnya saat ini BPJamsostek terbuka dalam melindungi seluruh pekerja, mulai dari pekerja formal atau pekerja kantoran dengan upah bulanan, maupun pada pekerja informal seperti pedagang pasar, buruh tani, nelayan, tukang ojek, dan lain-lain yang mendapatkan bayaran tidak tetap atau hanya memiliki pendapatan secara harian.
Karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja yang ada di Duri, dan Indonesia pada umumnya, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek, sehingga terlindungi dalam beraktivitas dan menjalankan tugas pekerjaan setiap harinya.
"Jadi apapun jenis pekerjaannya bisa bergabung dan mendaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga setiap pekerja memiliki jaminan sosial dan terlindungi dari berbagai risiko di tempat kerja atau saat berangkat dan pulang dari lokasi kerja," ungkapnya.
Kemudian untuk memudahkan pendaftaran kepesertaan, BPJamsostek juga memiliki Agen Perisai yang menjadi perpanjangan tangan bagi para pekerja menjadi peserta.
Salah satunya adalah Agen Perisai Ejon Jeronimus, yang telah membantu pekerja BPU di Duri ini, sehingga terlindungi dan ahli warisnya menerima santunan program JKM saat peserta meninggal dunia. (*)

