Polisi Panggil 7 Saksi Ahli

Kebakaran Lahan, 13 petinggi PT Langgam Inti Hibrindo diperiksa

Kebakaran Lahan, 13 petinggi PT Langgam Inti Hibrindo diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau memeriksa 13 orang petinggi PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) terkait kasus kebakaran lahan seluas 533 hektare di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kebun kelapa sawit itu di kabupaten Pelalawan. Pembakaran hutan tersebut disinyalir untuk memperluas lahan perusahaan tersebut.

"Kita telah memeriksa 20 orang orang saksi, 13 dari pihak PT LIH, dan 7 orang saksi ahli kebakaran," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (09/09/15) melalui selulernya.

Dijelaskan Guntur, untuk 13 orang saksi yang diperiksa polisi dari pihak PT LIH tersebut merupakan sebagian dari karyawan, staf dan 2 orang manager operasional dan lapangan.

Sedangkan saksi ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dimintai keterangannya ada 7 orang, dua orang diantaranya bernama Profesor Bambang Heru dan DR Basuki Wasis.

"Saksi dari pihak PT LIH yakni inisial Sy, AG, Al, Ns, RR, Kcr, Shr, Ym, Ar, SS dan WS dan saksi lainnya. Dalam waktu dekat polisi akan kembali memeriksa saksi lainnya dari pihak perusahaan," kata dia.

Pemeriksaan ini, kata Guntur, guna mengungkap siapa petinggi di salah satu perusahaan sawit terbesar di Riau milik Sandiaga Uno itu, yang bertanggung jawab atas kebakaran di lahan 533 hektare wilayah HGU mereka.

Saksi ahli kebakaran hutan tersebut sebelumnya sudah turun ke lokasi HGU PT LIH bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dibawah komando Kombes Pol Arief Rahman Hakim guna mengungkap kasus yang sudah masuk proses penyidikan tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut," kata dia.

Dikatakan Guntur, PT LIH dalam kasus ini memasuki penyidikan masih secara koorporasi saja. "Pimpinannya belum ada yang tersangka, masih kita selidiki. Sedangkan PT LIH sudah penyidikan (tersangka)," kata Guntur.

Hingga saat ini Polda Riau telah menetapkan 32 orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan terhitung sejak Januari hingga September 2015 ditambah 1 koorporasi yaitu PT LIH.

Mayoritas pelaku yang diamankan oleh jajaran Polda Riau merupakan petani, lainnya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan kabupaten Bengkalis dan seorang Ibu rumah tangga. Ke-32 orang petani yang jadi tersangka tersebut diamankan dari 10 kabupaten di Riau.

Kabupaten Pelalawan merupakan daerah dengan jumlah tersangka pelaku pembakar lahan terbanyak dengan 7 tersangka. Selanjutnya Indragiri Hilir, Siak dan Rokan Hilir masing-masing empat tersangka.

Sementara itu Bengkalis terdapat tiga tersangka, Indragiri Hulu ada 5 tersangka dan Dumai dua tersangka serta Rokan Hulu satu tersangka dan Polres Kampar ada 2 tersangka. [Pan]