Sidang Perdana Korupsi Unit Galangan Kapal Pelindo

Wow! Pelindo Dumai dikorupsi hingga Rp1,7 Milyar

Wow! Pelindo Dumai dikorupsi hingga Rp1,7 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua terdakwa dugaan korupsi di PT Pelindo I kota Dumai, Zainul Hari dan Hartono, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (09/09/15). Agendanya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Dumai.

JPU membacakan dakwaan dihadapan hakim ketua majelis Ahmad Setyo Pudjonugroho yang juga ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, berkas dakwaan dibacakan secara terpisah, karena peran terdakwa dalam kasus ini berbeda-beda.

JPU Andry menyebutkan, Hartono (58) merupakan Pensiunan PT Pelindo I Dumai, dan Zainul Bahri (47), mantan General Manager Cabang Pelabuhan Dumai Tahun 2009-2011. Adapun dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (persero).

Saat itu, PGM Cabang Pelabuhan Dumai, Zainul Bahri melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, Hartono untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Selanjutnya Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara. Dalam pelaksanaannya, spesifikasi mesin tidak sesuai dengan kontrak tapi tetap dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen.

"Biaya perbaikan mesinnya mahal. Jadinya ganti mesin, ternyata tidak sesuai spek. Spek yang harus dipasang adalah 1.600 HP, tapi yang dipasang 1.300 HP," terang JPU Andry.

Menurut JPU Andry, berdasarkan audit penyelewengan membuat negara rugi sebesar Rp1,7 Miliar lebih. Pasalnya hingga kini, mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

"Seharusnya tidak boleh dibayar. Ini barang tidak diterima, tapi tetap dibayar. Intinya, barang itu tidak boleh dibayar," lanjutnya.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.

Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (16/09/15) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau penolakan atas dakwaan jaksa oleh kedua terdakwa.

"Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum (menyusun eksepsi), sidang ditunda pada Rabu depan jam 9 pagi," kata hakim menutup sidang. [Pan]