Tebang Hutan Lindung, Dua Warga Riau Ditangkap Polisi

Tebang Hutan Lindung, Dua Warga Riau Ditangkap Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Safi'i (46) dan Azman (45) ditangkap tangan oleh polisi saat sedang menebang dan melakukan pembalakan liar, Selasa (8/9). Keduanya, merambah areal hutan lindung konsesi PT Arara Abadi, di Kampung Mengkapan Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan Humas PT Arara Abadi, Arisman Sigalingging, pada pukul pagi tadi.

Saat diamankan, kedua pelaku sedang memotong kayu olahan dengan Chain Saw. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit Chain Saw, satu sepeda untuk melangsir kayu olahan, satu parang dan dua kubik kayu olahan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Sei Apit. Kasus masih dikembangkan untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Guntur.

Menurut Guntur, kawasan hutan lindung itu telah lama dijarah oknum tidak bertanggung jawab. Lahan yang tidak boleh digarap tersebut malah dijadikan perkebunan sawit untuk kepentingan pribadi.

"Mereka membersihkan lahan itu dengan cara membakar," kata Guntur. [pan]