Wah! GM PLN Riau Kepri Dilaporkan Anak Buahnya ke Presiden Jokowi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Merasa mendapat perlakuan diskriminasi dan intimidasi dari atasannya, pegawai PT PLN Area Pekanbaru, Ferdinand Delesep mengadukan General Manager (GM) PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) ke Presiden RI, Joko Widodo.
Surat pengaduan juga disampaikan ke Ketua DPR RI Setya Novanto, Menteri BUMN, Direktur Utama PT PLN (Persero) dan Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Dalam surat pengaduan setebal tujuh halaman tersebut, Ferdinand yang merupakan warga Jalan Handayani 2 Perum Permata Raflesia Blok A6 Pekanbaru tersebut bercerita awal mula persoalannya bermula sejak 5 Januari 2015.
"Saat itu, GM PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri melalui tujuh orang kuasa hukumnya mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap saya melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ujar Ferdinand, Selasa (8/9).
Meski masih berperkara di pengadilan, kata Ferdinand, pihak perusahaan tiba-tiba mengeluarkan surat tentang penjatuhan skorsing terhadap dirinya, dengan Nomor : 0116.K/SDM.06.02/WRKR/2015, tertanggal 30 Januari 2015.
"Sementara untuk sidang perdana di PHI, dimulai sejak 2 Februari 2015. Sidang berakhir pada 10 April 2015, dimana diputuskan kalau PHI Pekanbaru menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan penggugat memanggil tergugat untuk bekerja kembali di posisi semula," kata Ferdinand menirukan putusan PHI Pekanbaru.
Meski pihak PHI Pekanbaru memberikan tenggat waktu kepada pihak penggugat untuk mengajukan kasasi selama 14 hari, namun hal tersebut tidak dilakukan pihak penggugat. Sehingga putusan PHI Pekanbaru tersebut dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Hingga 7 Juni 2015, sambung Ferdinand, GM PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri tidak juga melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
"Terkait hal itu, saya juga telah menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, mengajukan surat pengaduan ke Komisaris Utama PT PLN (Persero). Sampai hari inipun, putusan tersebut tidak juga dijalankan," tukas Ferdinand.
Lucunya lagi, pada 31 Agustus 2015, dirinya menerima surat panggilan dari PHI Pekanbaru sebagai tergugat. Kala itu, Area Manager Pekanbaru PT PLN (Persero) Agustian M memberikan kuasa pada Advokad pada Kantor Hukum Dr HM Yusuf Daeng MH, untuk menggugat dirinya dengan duduk persoalan yang sama seperti gugatan pertama GM PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri, yang sudah mempunyai putusan pengadilan yang sah.
"Saya menganggap, perbuatan GM PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri sudah melakukan tindakan diskriminasi, intimidasi, perbuatan yang tidak adil dan melawan hukum, karena mengabaikan putusan PHI Pekanbaru tanggal 30 April 2015," jelas Ferdinand.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Wakil Presiden RI, Menteri Tenaga Kerja RI, Menteri ESDM RI, Ketua Ombudsman RI, dan sejumlah pihak terkait, termasuk ke sejumlah pimpinan media baik cetak maupun elektronik. [pan]

