BNN Riau serahkan para pecandu narkoba kepada keluarga

BNN Riau serahkan para pecandu narkoba kepada keluarga

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Riau menyerahkan para pecandu narkoba kelas berat kepada keluarga masing-masing. Hal ini dikarenakan kuota pecandu berat yang akan direhabilitasi ke panti rehabilitasi Lido di Bogor jatah untuk Provinsi Riau pada tahun ini telah habis.

"Dampaknya, tentu saja para pecandu yang kita tangkap oleh dalam razia tidak bisa lagi dirujuk cuma-cuma (gratis) ke Lido," ujar Kepala Bidang Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun, Minggu (06/09/15).

Setiap tahunnya, Riau memiliki kuota pecandu yang dapat direhabilitasi secara cuma-cuma ke Lido sebanyak enam orang. Jumlah tersebut tahun ini telah habis, dan dipergunakan seluruhnya.

Dikatakan Haldun, Kuota yang diberikan pihak rehabilitasi Lido biasanya kepada pecandu yang telah terjerat narkotika dalam kondisi yang parah, atau sangat ketergantungan narkoba.

"Kalau jatah kita tahun ini enam orang, ini sudah habis semua. Tidak bisa lagi dirujuk ke Lido," ungkapnya.

Menurut Haldun, penunjukkan panti rehabilitasi Lido menjadi rujukan setelah BNNP melakukan asesmen terhadap pengguna narkotika. Jika ditemukan pengguna yang telah menjadi pecandu berat, dan tidak dapat dilakukan penyembuhan dengan sistem rawat jalan ke institusi penerima, maka ia akan dikirim ke Lido.

"Kalau ada yang rujuk ke Lido, tentu dengan biaya pribadi, tidak dari kita (BNNP) lagi," jelas Haldun.

Proses rehabilitasi di Lido, kata Haldun, berlangsung selama enam bulan hingga pasien pecandu tersebut sembuh dari ketergantungan narkotika. Namun Haldun mengaku tidak tahu berapa biaya yang dihabiskan jika proses rehabilitasi di Lido dilakukan secara pribadi.

Sementara itu terkait efek jera bagi pengedar, atau pun bandar narkoba, menurut Haldun perlu dilakukan untuk mengurangi korban barang haram tersebut agar tidak berjatuhan. Jika telah masuk ke ranah pengadilan, ia berharap hakim dapat memutuskan hukuman yang membuat efek jera.

"Kita percayakan ke hakim, tugas kita menangkap, proses, membuktikan berkas lengkap diterima Jaksa. Pasal yang dikenakan itu tentu sejalan dengan JPU. Soal vonis, kalau ada kecewa kita tidak bisa sampaikan, karna itu ranahnya pengadilan," jelas Haldun.

Sementara itu, terhadap pengguna, BNNP Riau selalu saja menemukan pengguna narkotika dalam setiap kali razia yang mereka gelar.

"Polanya pun juga telah mulai bergeser dari mengonsumsi di tempat hiburan malam besar, ke lokasi-lokasi hiburan karaoke keluarga," pungkasnya. [Pan]