Melawan Petugas, Polisi Tembak Bandar Narkoba di Jalan Rajawali

Melawan Petugas, Polisi Tembak Bandar Narkoba di Jalan Rajawali

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru -  Karena berusaha melawan petugas yang hendak menangkapnya, polisi terpaksa menembak RZ (33), tersangka bandar narkoba di bagian kakinya. Operasi ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di bawah komando Kompol Iwan Lesmana Riza di Jalan Rajawali, Tampan, Pekanbaru.

"Karena tersangka memberikan perlawanan, maka kita tindak tegas dan terukur dengan menembak kakinya," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan, Kamis (27/8).

Dikatakan Iwan, tersangka Rz merupakan bandar sabu-sabu antar kabupaten di Riau. Dari tangan RZ, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu senilai Rp150 juta.

Iwan menjelaskan awal tertangkapnya sang residivis narkoba tahun 2010 itu bermula ketika pihaknya melakukan undercover buy di Jalan Rajawali, Kecamatan Tampan Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi yang menyamar telah menyepakati transaksi sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta dengan tersangka RZ. Karena tidak menyadari pembelinya adalah polisi yang menyamar, tersangka pun langsung diringkus.

Meski berhasil menangkap RZ, tapi polisi tetap melanjutkan pengembangan. Hanya saja, upaya tersebut sempat tersendat-sendat karena tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas.

Namun akhirnya ditemukan titik cerah setelah menemukan barang bukti lain yang disembunyikannya di sebuah rumah sewaan di Jalan Keliling Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Rumah itu baru disewanya selama dua hari.

"Begitu digeledah, di rumah tersebut kita kembali mendapati barang bukti tambahan berupa 4 kantong besar sabu-sabu, 8 paket sedang sabu, satu plastik kecil ganja kering, ratusan plastik pembungkus sabu, dua buah timbangan digital, sebuah alat hisap sabu dan satu buku rekap," jelas Iwan.

Saat penggeledahan di rumah tersebut, kata Iwan, tersangka sempat melawan sehingga petugas menembakkan senjata ke kaki kirinya.

"Jaringan mereka di Kabupaten Kampar, Inhil, Inhu dan Rohul, termasuk kota Pekanbaru. Pengakuannya, semua sabu-sabu itu didapatkannya dari seorang wanita inisial YL," jelasnya.

Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan YL yang disinyalir sebagai pemasok dan sering menjemput sabu-sabu ke Medan Sumatera Utara dan dibawa ke Riau. YL juga masuk dalam buronan Polda Riau atas kasus yang sama, yakni bandar Narkoba.

"Tersangka RZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelas Iwan.

Saat diwawancarai, RZ mengaku baru satu bulan mengenal YL. RZ juga menyebutkan YL adalah bos besar yang membantunya menjalankan bisnis narkoba.

"Baru satu bulan kenal sama dia (YL). Barang dapat dari dia," kata RZ. [pan]