Hebat! Jadi tersangka pemalsuan, Camat Tenayan Raya tak ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Camat Tenayan Raya Abdurrahman dan seorang pengusaha kebun sawit bernama Edy Suriyanto yang jadi tersangka oleh Satrekrim Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, hingga kini masih bebas berkeliaran. Pasalnya, polisi mengabulkan penangguhan penahanan kedua oknum ini.
Selain itu, berkas penyidikannya pun tak sampai ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hanya sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, Rabu (26/08/15) mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan tersangka camat Tenayan Raya Abdurrahman dan Edy Suryanto.
"Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) nya yang kita terima. Kalau berkas perkaranya belum. Kita masih tunggu," ujar Edy Birton.
Adapun SPDP yang dikirim Penyidik Polresta Pekanbaru, diterima pada Juli 2015 lalu. Dimana, untuk tersangka Abdurrahman yang saat ini masih menjabat selaku Camat Tenayan Raya, SPDP nya diterima 27 Juli 2015.
Sementara, untuk SPDP tersangka lainnya, Edi Suryanto, diterima tiga hari sebelumnya. "Untuk Jaksa Penelitinya, kita tunjuk Ibu Yuliyanti Ningsih," kata Edy.
Menurut Edy, kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, bukanlah merupakan delik aduan. "Misalkan ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, itu bukan berarti menghilangkan sanksi pidananya. Tetap lanjut," terang Edy Birton.
Jika dalam perjalanannya, kata Edy, penyidik menghentikan proses penyidikannya, pihak Kejaksaan tentunya akan menerima pemberitahuannya.
"Kalau pun nanti ada penghentian proses penyidikannya, itu nanti kan ada laporannya ke Kejaksaan," pungkas Edy.
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kalau keduanya telah ditangguhkan penahanannya. Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan oleh warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam. [Pan]

