Gara-gara berita di media online, Pengacara polisikan pengacara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pengacara bernama Tommy Karya melaporkan seorang pengusaha Zufri Jubir beserta 4 pengacaranya ke polisi atas pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah diberhentikan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Tommy yang berdomisili perumahan Griya Rumbai Lestari, kota Pekanbaru itu, dikabarkan telah diberhentikan dari Peradi melalui salah satu media online di Pekanbaru, terbitan 10 Juli 2015 lalu. Merasa difitnah, Tommy memilih untuk melaporkan Jufri Jubir dan 4 pengacara ke Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (26/08/15) membenarkan adanya laporan dari pengacara bernama Tommy Karya itu.
Dikatakan Guntur, dalam pemberitaan itu, Jufri Zubir melalui kuasa hukumnya, Forwandi, Nandi, Syukri dan Dt Naouvandi mengatakan, telah melaporkan tindakan Tommy Karya selaku kuasa hukum PT Mitra Nusagraha ke Komisi Pengawasan Advokad Peradi.
"Pada putusan sidang pleno Komisi Pengawasan Advokad tanggal 27 April 2015 dan temuan kode etik profesi direkomendasikan melalui Dewan Kehormatan Daerah untuk melakukan pemberhentian Tomy Karya secara permanen," ujar Guntur membacakan kutipan laporan dari Tommy ke polisi.
Menurut Guntur, Tommy merasa difitnah lantaran pemberitaan dalam media online yang menyatakan dirinya diberhentikan dari Peradi. Menurutnya, hal itu tak benar. "Korban mengaku berita atau kabar itu tidak sesuai fakta," jelas Guntur.
Atas laporan tersebut, kata Guntur, penyidik akan memproses dengan cara memanggil kedua belah pihak. Ini dillakukan guna mengetahui kondisi yang sebenarnya.
"Korban sudah memberikan keterangannya saat membuat laporan, selanjutnya terlapor akan dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," kata Guntur. [Pan]

