Plt Kadisbun Marjohan: Proyek K2I Riau stagnan selama 3 Tahun

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Asistin II Sekretariat Propinsi Riau yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Marjohan Yusuf, mengatakan, pengerjaan proyek kebun sawit program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2i) berjalan stagnan (jalan ditempat).
Menurut Marjohan, selama hampir tiga tahun, bobot fisik proyek yang diprogramkan mantan gubernur Riau Rusli Zainal itu baru mencapai 6,65 persen. Alhasil, Kejati Riau menemukan dugaan korupsi dan menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo sebagai tersangka.
"Saya dengar proyek itu stagnan oleh pejabat-pejabat berikutnya," ujar Marjohan saat menjadi saksi sidang korupsi K2I di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) yang diketuai Amin Ismanto, Rabu (26/08/15).
Marjohan mengatakan, proyek tersebut dibangun sejak tahun 2005 untuk kesejahteraan masyarakat miskin.
"Sebenarnya proyek itu bagus, kenapa tidak dijalankan. Kalau ada maslah di-cut saja," kata Marjohan yang saat itu.
Marjohan yang pernah mencalonkan diri menjadi bupati Indrahiri Hulu ini mengaku, pernah turun ke lokasi penanaman sawit di sejumlah kabupaten. Saat itu, penanaman yang dilakukan sudah baik.
"Pekerjaan oleh PT Gerbang Eka Palmina sudah berjalan. Penanaman baik. Hanya saja terjadi musibah kebakaran sekitar 400 hektar, seperti di Dumai dan Sepahat," kata Marhjonan.
Menurut Marjohan, setelah kejadian itu dirinya tidak lagi menjabat Plt Disbun dan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN), April 2008. Saat itu, berdasarkan laporan konsultan PT Bintang Dharma Urip, secara bobot fisik pekerjaan mencapai 6,65 persen.
"Dana yang sudah dicairkan Rp29 miliar lebih. Total anggaran proyek Rp217 miliar dari APBD," terang Marjohan.
Saat menjabat, sambung Marjohan, dirinya mecairkan uang muka Rp14 miliar pada 2007. Pencairan setelah ada pengajuan dari konsultan.
Dalam pencairan DP, tak ada persyaratan tertuang. Cuma minta laporan fisik dan permohonan pengembang dengan garansi bank," tambah Marjohan
Marjohan menilai, pengembang bertanggung jawab untuk memulihkan kebun. Meski begitu, kebakaran yang terjadi tetap tanggung jawab pengembang, jika tidak diajukan keberatan.
Marjohan mengungkapkan, tahu proyek bermasalah dengan hukum dan menjerat mantan Kadisbun Susilo, setelah membaca berita di media massa.
Ketika hakim menanyakan, proyek tersebut ide siapa, Marjohan tak mengungkapkan secara pasti. "Jelasnya, ide (pejabat) sebelum saya. Pastinya, kebun itu keinginan masyarakat untuk terbebas dari kemiskinan," pungkasnya. [red]

