Dua Eks Gubri Gagal Dapat Remisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua mantan atau eks Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal dan Annas Maamun kini telah berstatus narapidana (napi) untuk tindak pidana korusi (tipikor). Namun di peringatan Kemerdekaan RI ke 70, keduanya rupanya tak mendapatkan remisi atas hukuman yang diterimanya.
Rusli Zainal tetap harus menjalani masa hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Pekanbaru. Rusli mendekam di penjara karena tersangkut 3 kasus korupsi yakni korupsi kehutanan 1 kasus dan 2 korupsi PON Riau
Ia merupakan satu di antara 915 orang napi Tipikor yang diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kum Ham) Provinsi Riau menerima remisi pada tahun ini.
"Mantan gubernur Riau (RZ) juga diajukan untuk mendapatkan remisi. Kita ajukan ke Dirjen Lapas KemenkumHam RI," ujar Kakanwil Kum Ham Riau, Ferdinan Siagian kepada wartawan usai menggelar upacara pemberian remisi kepada Napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, Senin (17/8).
Senasib dengan eks Gubri Annas Maamun yang telah mendapat vonis enam tahun penjara ini. Ia juga tak mendapatkan remisi atas rekomendasi KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp 200 juta untuk Annas Maamun. Yakni untuk kasus korupsi dalam alih fungsi lahan.
Sementara itu, di Lapas Kelas II Pekanbaru terdapat berapa napi yang mendapatkan remisi. Baik untuk remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Khusus untuk Lapas Klas II A Pekanbaru, jumlah napi yang menghirup udara bebas mencapai 16 orang. Seluruhnya merupakan Narapidana Pidana Umum," pungkasnya. [pan]

