167 Napi Rutan Rengat Dapat Dua Remisi

167 Napi Rutan Rengat Dapat Dua Remisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rengat - Sebanyak 167 orang Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Rengat, menerima dua remisi pada Senin 17 Agustus 2015. Dua remisi itu yakni remisi umum dalam rangka HUT RI dan remisi Dasawarsa.

Dari 167 orang tersebut, ada 5 orang yang mendapat remisi langsung bebas dari hukuman. Tiga orang mendapat remisi umum yakni Slamet Sutopo, Alben Siregar dan Suyadi. Sedangkan dua lagi mendapat remisi Dasawarsa yakni, Oktoberton Silaban dan Abdullah.

Dijelaskan Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu, remisi dasawarsa pertama kali diberikan pada tahun 2005. Pada tahun itu Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan keputusan nomor M.01-HN.02.01 tahun 2005, tentang penetapan pengurangan masa hukuman secara khusus pada peringatan 60 tahun Kemerdekaan RI.

"Sehingga, pada tahun 2015 ini bertepatan 70 tahun HUT RI, diberikan remisi dasawarsa, termasuk untuk 167 orang Warga Binaan di Rutan Rengat," ujarnya, Senin (18/08).

Pemberian remisi ini secara resmi dibacakan oleh Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke 70. [*]