Awas! Sekali Bolos, Tunjangan Pegawai di Rohil Disunat Dua Persen

Awas! Sekali Bolos, Tunjangan Pegawai di Rohil Disunat Dua Persen

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bagan Siapiapi - Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang sengaja dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) pada Rabu (5/8/15) kemarin menunjukkan hasil yang mengecewakan.

Sebanyak 16 PNS di Puskesmas Bagan Siapiapi terlambat masuk kantor, sedangkan lima orang lagi sedang dalam masa izin tidak hadir kerja. Selain itu ada juga 28 orang tenaga honor telat masuk sementaa dua orang lainnya tidak masuk.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan catatan khusus bagi PNS dan honorer yang tidak berkantor untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kita akan melakukan pemotongan tunjangan sebesar 2 persen, baik itu PNS maupun tenaga honorer. Aturan ini kita berlakukan sejak mulai pertama absen. Dan begitu juga selanjutnya kalau absen tanpa ada alasan yang jelas," tegas Plt Sekda Rohil, Drs Surya Arfan MSi kepada wartawan, Kamis (6/8) di Bagan Siapiapi.

Ia menambahkan, pemberlakuan lima hari kerja yang diprogramkan, sudah mulai diterapkan pada awal Agustus kemarin.

Karena itu, Surya meminta kepada kepala satuan kerja maupun lembaga dan instansi yang melayani kepentingan publik agar memantau pegawainya yang terlambat maupun tidak berkantor.

Dan bagi pegawai yang tidak masuk hingga 20 kali tanpa keterangan, maka mereka tidak akan menerima gaji sepersen pun.

Pemkab juga akan memberikan warning kepada PNS dan honorer yang membandel. Untuk pegawai seperti ini, akan ditempatkan ke daerah terpencil yang masih membutuhkan tenaga medis.

"Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tentang disiplin PNS yang harus dilaksanakan dengan baik," tegasnya.

Surya memastikan, sidak ini akan berkelanjutan sampai ketingkat kecamatan, terutama pada Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kantor Pelayanan umum lainnya yang terdapat dilingkungan Pemkab Rohil. [bim]