Korupsi alat olahraga Riau, Riduan Basri diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Provinsi Riau, Riduan Basri yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ia diperiksa terkait barang-barang yang diadakan oleh PT Orindo Prima selaku rekanan kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau Tahun 2011 lalu.
"Dalam kasus dugaan korupsi Popnas Riau tahun ini, dia (Riduan) selaku Ketua Tim Pemeriksa Inventarisasi Ulang Barang hasil pengadaan peralatan/perlengkapan olahraga dari PT Orindo Prima," ujar Feby Ketua Tim Jaksa Penyidik perkara, Rabu (05/08/15) di kantornya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Feby, Riduan mejawab 15 pertanyaan yang dilontarkan jaksa terkait seputaran pemeriksaan barang-barang yang diadakan PT Orindo Prima.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusmedi yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Feby.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetakan Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau Tahun 2011.
Penetapan Yusmedi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015. Yusmedi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Itu dilakukan setelah Kejari Pekanbaru melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta. [Pan]

