Korupsi 300 M, Pendemo: tangkap Bupati Bengkalis Herliyan Saleh!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Belasan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Bengkalis (Gema Bengkalis) berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Selasa (07/07/15). Dalam aksinya, mereka meminta kejaksaan serius menangani perkara Dugaan Korupsi yang menyeret Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
"Tangkap Herliyan Saleh sebagai orang yang paling bertanggung jawab diduga sebagai aktor intelektual atas korupsi APBD Bengkalis senilai 300 Miliyar," teriak Koordinator Lapangan, Andika.
Menurut pengunjuk rasa, Bupati Herlyan Saleh menjadi aktor intelektual dalam kasus yang telah masuk ke ranah persidangan itu. Bupati menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2012, tentang penyertaan modal ke perusahaan milik Pemkab Bengkalis, yang merupakan daerah penghasil APBD terbesar di Riau tersebut.
Pengunjuk rasa juga mempertanyakan proses hukum atas dugaan kepemilikan rekening gendut oleh sang Bupati. Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan proses hukum atas dugaan kepemilikan rekening gendut Herliyan Saleh.
"Kami minta penjelasan kepada Kajati Riau, dan keseriusan kejaksaan dalam mengungkap rekening gendut," katanya.
Dugaan kepemilikan rekening gendut tersebut semakin mencuat seiring dengan pengusutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT BLJ. Dalam perkara ini, kejaksaan juga akan menjerat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Demonstran kemudian diterima oleh Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo. Dalam penyataannya, Amril menegaskan jika kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini.
"PT BLJ diselesaikan tuntas, tak ada satu pun lolos, saya mohon doa, semua diperiksa, dan dibawa ke pengadilan. Catat pernyataan saya," kata Amril merayu pengunjuk rasa.
Mengenai perkara yang juga akan dilakukan sesuai Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Amril mengakui, sejauh ini ia membenarkan jika perkara tersebut akan dilanjutkan dengan menggunakan UU TPPU. "Kita juga akan lapis dengan TPPU," jelasnya.
Saat ini proses pengungkapan dugaan korupsi ini telah sampai di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Kasus menyerat dua orang terdakwa, Mantan Direktur PT BLJ, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto selaku staf khusus Direktur perusahaan itu. [Pan]

