Sembrono bangun gedung Bupati Rohil, PT Hutama Karya akan diperiksa

Sembrono bangun gedung Bupati Rohil, PT Hutama Karya akan diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencurigai adanya dugaan korupsi pada pembangunan gedung kantor Bupati Rokan Hilir yang terjadi kemiringan akibat dari perusahaan (PT Hutama Karya) yang membangunnya tidak memperhatikan spesifikasinya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (31/05/15) mengatakan, saat ini, tim penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan memeriksa petinggi PT Hutama Karya (HK) serta PT Indici, yang menggunakan uang negara hingga Rp 133 Miliar dalam pembangunan tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," ujarnya.

Menurut Guntur, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu spesifikasi apa yang tidak diperhatikan kontraktor yang melakukan pembangunan gedung berlantai 9 yang dibangun sejak tahun 2010 tersebut.

Sebab, gedung kantor Bupati Rohil dibawah kekuasaan Bupati Suyatno itu sebenarnya hanya mampu dibangun sampai 6 lantai, namun dipaksakan hingga 9 lantai dan menyebabkan kemiringan serta terancam ambruk.

"Beberapa orang sudah kita mintai keterangannya. Kita juga berkoordinasi dengan BPKP dan menunggu hasil auditnya. Untuk cek struktur tanah, tim ahli yang melakukan pemeriksaannya," ujar AKBP Guntur.

Dalam kasus ini, kata Guntur, diduga ada penyimpangan dimana pembangunan tidak sesuai dengan bestek. Sebelumnya diketahui kalau gedung megah yang terletak menghadap ke Sungai Rokan tersebut.

"Akan dilihat dari kemampuan struktur tanah untuk menahan bobot bangunan, itu yang masih terus didalami," terangnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung yang dilakukan pada masa Annas Maamun menjabat selaku Bupati Rohil tersebut diduga sarat dengan dugaan korupsi. Pembangunan gedung yang juga sebagai Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Area Perkantoran Batu 6, Pinggir Sungai Rokan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Fisik bangunan terlihat miring, dan amblas. Ini diduga disebabkan oleh pembangunan tiang pancang tidak sesuai dengan rekomendasi hasil perencanaan.

Bangunan itu dibiayai oleh APBD Rohil sekitar Rp133 miliar lebih. Pembangunan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama pembangunan tahun 2010 dikucurkan anggaran Rp 29 miliar lebih, tahap II pada tahun 2011 dikucurkan anggaran sekitar Rp 57 miliar dan tahun 2013 sekitar Rp43 miliar.

Sementara, sebagai pelaksana pembangunan gedung adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan kontraktor pelaksananya adalah PT Hutama Karya dan Indici. [Pan]