Saksi Kasus Mark up Tagihan RS Efarina Diperiksa Polisi

Saksi Kasus Mark up Tagihan RS Efarina Diperiksa Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Laporan warga Pelalawan yang mengaku dirugikan karena dugaan mark up tagihan oleh RS Efarina sudah masuk Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga Sik Mhum, melalui paur humas IDPA M Sijabat pada pekan lalu membenarkan adanya laporan pengaduan dari Aris Bu’ulolo (40), warga Pangkalan Kerinci.

“Sekarang sudah ditindaklanjuti berupa serangkaian tindakan hukum awal. Yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya akan bisa ditentukan laporan pengaduan itu termasuk pidana atau tidak. Sampai batas itu saja dulu,” terang M Sijabat.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 11 Mei 2015. Rumah sakit ini diduga melakukan Mark Up tagihan pada pasien.

Hal ini disampaikan Yulianus, keluarga pasien RS Efarina bernama Aris Bu’ulolo (40) tahun, Selasa (26/05) di Pangkalan Kerinci. Ia menjelaskan, pihak RS tidak mencantumkan harga item dan tidak ada kejelasan dari tagihan. Sehingga diduga sarat penipuan dan rekayasa sehingga terjadi tagihan di luar kewajaran.

Keluarga Aris merasa RS Efarina telah rekayasa item tindakan dokter dalam perawatan. "Kasus ini sudah kami laporkan di Polres Pelalawan agar diproses secara hukum sebagaimana mestinya," tuturnya.

Perwakilan keluarga Aris Bu’ulolo menjelaskan, kronologis perawatannya dari sejak mulai masuk dirawat di RS Efarina Pangkalan Kerinci terhitung tanggal 25 sampai 28 April 2015. Tiba pertama kali di Unit Gawat Darurat (UGD), ia merasa dokter tidak melakukan pertolongan darurat padanya sebagai pasien luka sayat.

Ia juga merasa tagihan pembiayaan sebesar Rp 20.261.000 merupakan rekayasa oleh pihak RS Efarina. Merasa tertipu, keluarga Aris Bu’ulolo (korban) melakukan konsultasi kepada Pihak Dinas Kesehatan Pangkalan Kerinci

Dijelaskannya juga, pihak RS Efarina sempat menawarkan uang Rp 1 hingga 2 juta, namun ditolaknya. Lalu naik Rp 4,5 juta.

"Kami menolaknya karena bukan itu tujuannya. Akan tetapi, biaya yang tidak dikerjakan oleh dokter dalam perawatan korban, untuk dikembalikan. Apalagi dalam klarifikasi kami terhadap dr Edy Setiawan membenarkan bahwa dirinya selaku ahli bedah tidak melakukan tindakan besar bedah umum (Bedah Minor)," sebut keluarga Aris.

Sementara itu Tarigan, Dirut RS Efarina masih di luar daerah Kabupaten Pelalawan. Sedangkan dr Yudi Setiawan juga tidak berada di tempat. Dokter ini juga mengaku tidak mengetahui detail tarif dari rumah sakit.

Namun Humas RS Efarina, Hermanus menyangkal tudingan melakukan mark up tagihan karena mereka sudah melakukan tindakan sesuai jalurnya.

"Rumah Sakit telah melakukan prosedur dan tagihan yang benar, sesuai paket murah. Dan Mengenai Rekam Medik itu tak dapat dikeluarkan dari rumah sakit. Itu rahasia" ujar Hermanus. [ip]