Alat "Stand By" di lokasi kerjakan proyek 60 Milyar

Positif! Diduga PT Hutama Karya diatur menangkan lelang Gedung Daerah Siak tahap II

Positif! Diduga PT Hutama Karya diatur menangkan lelang Gedung Daerah Siak tahap II

Tanpa Aktivitas, PT Hutama Karya Tak Melakukan Penarikan atau Demobilisasi Peralatan dan Bahan dari Lokasi Proyek Pembangunan Gedung Daerah Siak | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Siak - Keberadaan peralatan dan bahan materil PT Hutama Karya (HK) (Persero) di lokasi proyek pembangunan Gedung Daerah Siak usai menyelesaikan proyek tahap pertama (I) yang tampak "standby" mengerjakan proyek berikutnya, akhirnya terbukti. [Aneh! Peralatan PT Hutama Karya "standby" dilokasi Gedung daerah Siak saat proses lelang ke II]

Minggu (12/04/15), melalui situs resmi lpse.siak.go.id, PT HK menang lagi dalam lelang proyek tahap ke II tersebut. Disitu disebutkan, PT HK menang dengan harga penawaran sebesar Rp.57.777.888.000,- mengungguli 34 perusahaan rekanan yang ikut dalam lelang itu.

Bahkan, PT HK berhasil menyikut PT Karya Tunggal Mulya Abadi yang menawar seharga Rp.57.600.000.000,-.

Terkait ini, Tokoh Masyarakat Siak Tengku Romainur kepada Beritariau.com mengaku tak terkejut. Ia secara terang-terangan menyebut dugaan pengaturan proses lelang sudah biasa terjadi di Kabupaten Siak.

"Itu sudah biasa. Pemenangnya pasti itu-itu juga. Kelompok tertentu saja yang menang di Siak ini," kata Romainur, Minggu (12/04/15).

Dikatakan Romainur, tak hanya Gedung Daerah, proyek lainnya yang tergolong besar juga dikuasai kelompok tertentu saja.

"Pembangunan Turap Pasar Lama, Waterfront City, Kantor Bupati Siak, Asrama Haji dan Gedung Olah Raga (GOR), semuanya yang menang itu saya tahu prosesnya," kata Romainur.

Sebelumnya, Ia pernah meminta agar Pemda Siak turut mengawasi. Sayang, himbauan itu sepertinya tak diindahkan.

Tinjau Ulang Proses Lelang

Romaniur meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap semua proses lelang itu.

"Harus ditinjau ulang. Kita curiga sudah ada aksi setel-menyetel. Kalau memang satu rekanan yang mau dibesarkan kenapa harus dua tahap," katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan meminta pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar segera meninjau ulang proses lelang tersebut.

Bahkan, kata Adnan, bila perlu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menyelidiki proses lelang tersebut.

"Dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha pada Pasal 17 dijelaskan secara rinci dilarang keras ada kongkalilong dalam tender. Bahkan, dalam LKPP diatur Fakta Integritas soal itu," kata Adnan.

Ditegaskan Adnan, Provinsi Riau sudah memiliki catatan buram di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal mengatur proyek mulai dari anggaran yang melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi, kalau alat-alat PT HK masih berada dilokasi proyek pasca tahap I selesai dan menuju tahap II, menjadi fakta yang patut dicurigai apakah ada skenario kongkaling memenangkan PT HK dalam lelang tahap II itu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah peralatan dan bahan materil milik PT HK masih berada "standby" di lokasi proyek Gedung Daerah Siak yang berada di kawasan Kecamatan Mempura.

Pantauan wartawan, Jumat (10/04/15) siang di lokasi proyek di dekat Jembatan Siak di kawasan Kecamatan Mempura, sejumlah peralatan pekerjaan konstruksi seperti alat berat, Bleaching, Water Tanker, Mixer dan lainnya masih terlihat.

 

 

Bahkan, gundukan bahan materil pun jelas terlihat. Tak hanya itu, barak tempat pekerja pun masih berdiri kokoh.

 

 

Pemandangan ini tak lazim. Sebab, jika suatu proyek dinyatakan telah selesai dikerjakan, baik peralatan, barak, materil dan sumber daya lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan itu, biasanya sudah ditarik kembali oleh kontraktor pelaksana alias demobilisasi.

"Wah, kurang tau ya kenapa masih disitu. Tiap hari saya lewat sini memang gak ada aktivitas. Kalau tahun lalu masih ada," kata Indra, warga Siak yang melintas di kawasan itu saat ditemui wartawan, Jumat siang itu.

Padahal, PT HK hanya bertugas sebatas membangun pondasi menggunakan tiang pancang dan mengerjakan struktur lantai 2 dan lantai 1 dengan dana sebesar Rp40 Milyar di tahun anggaran 2014. Dimana, lelang Pembangunan Gedung Daerah Siak tahap I itu, dimenangkan oleh PT HK dan mulai dikerjakan pada Juni 2014.

Sedangkan untuk pembangunan gedung yang nantinya berkapasita tempat duduk 2400 orang ini akan digelar di tahap II.

Gedung ini, nantinya akan dilengkapi fasilitas seperti ; hotel, arena bermain, mesjid, jogging track, taman air mancur,

lapangan olah raga dan fasilitas umum lainnya yang dirancang bernuansa budaya melayu, akan dikerjakan di tahap II.

Berusaha dikonfirmasi, Tomi perwakilan PT HK justru mengaku tak tahu banyak soal detail proyek tahap I itu. "Saya tak begitu tahu persis. Nanti kita ketemulah," katanya saat dihubungi ke nomor selulernya, Sabtu (10/04/15).

Terkait ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas CKTR Siak Irving Kahar Arifin, M Eng yang dihubungi ke dua buah nomor selulernya ternyata tak aktif. Pesan singkat yang dilayangkan juga tak berbalas.

Untuk diketahui, proyek yang digagas sejak tahun 2012 senilai Rp100 Milyar ini, telah diputuskan dikerjakan dalam dua tahun anggaran yakni tahap I tahun 2014 senilai Rp40 Milyar dan tahap II tahun 2015 sebesar Rp60 Milyar.

Tahap I dimenangkan oleh PT HK dan telah selesai dikerjakan. Dari penelusuran Beritariau.com, ternyata PT HK adalah satu dari 35 Perusahaan yang sedang mengikuti proses lelang tahap II yang digelar mulai Maret 2015 kemarin.

Hingga kini, PT HK belum melakukan demobilisasi. Di lokasi, peralatan dan bahan dari PT HK tampaknya "Stand By" untuk mengerjakan proyek baru. [tim]