Akui sulit awasi CSR perusahaan, Bupati Pelalawan siapkan perda

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pelalawan - Bupati Pelalawan HM Harris mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. ‬
‪Ia mengaku, pihaknya pernah terapkan pengawasan dengan turun ke perusahaan per 3 bulan sekali, namun dinilai tak efektif. Karena CSR cenderung dilakukan perusahaan sendiri tanpa melibatkan Pemerintah.
Satu - satunya jalan, kata Harris, yaitu sesegera mungkin mengajukan serta membuat Perda CSR. Sehingga dengan Perda ini akan mempermudah pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan.
"Tak seperti sekarang. Kita lebih dulu menerima laporan masyarakat hingga mengetahui bahwa ada perusahaan yang tak melakukan CSR Bagi masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan," ungkap Harris, Kamis (09/04/16).
Harris menyebutkan, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan" yakni, suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi.
Misalnya, katanya, tingkat keuntungan atau deviden juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.‬
‪Dengan pengertian itu, sambung Harris, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak yaitu, minimalisasi dampak negatif dan maksimalisasi dampak positif terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
"Kita akan menggesa Perda CSR agar perusahaan lebih bertanggung jawab dengan program CSRnya," ujar Harris. ‬
‪Dipaparkannya, CSR saat ini sudah ditegaskan dalam 2 (dua) UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 & UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34.
"Namun, meski sudah ditegaskan dalam Undang - Undang, masih banyak yang tak melaksanakan CSR dengan semestinya. Melalui Perda, kita berharap perusahaan di Pelalawan dapat menjalankan dengan penuh tanggung jawab," terangnya. [ip]

