Hm..! LKPJ belum selesai, RAPBDP Pelalawan Batal diajukan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pelalawan - Karena belum memenuhi sejumlah syarat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan batal mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2015 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Semestinya, pengajuan APBD Perubahan tahun 2015 dapat dilakukan jika Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014 telah selesai.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, H Syahrul, Selasa (07/04/15) mengaku, pembatalan ini dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Bupati. Seharusnya KUA-PPAS Perubahan APBD 2015, diserahkan ke DPRD pada Senin (06/04/15) kemarin. Namun, terpaksa ditunda dengan berbagai pertimbangan.
"Ada beberapa persyaratan yang harus kita selesaikan sebelum penyerahan Perubahan Anggaran. Makanya kita tunda dulu. Pengajuan Anggaran Perubahan tahun 2015 tertunda, sebelum LKPJ tahun 2014 selesai," kata Syahrul.
Dijelaskannya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014.
Laporan penggunaan anggaran itu harus tuntas terlebih dahulu di DPRD, Jelas pertanggungjawaban dan sisa anggaran tahun 2014, kemudian perubahan anggaran dapat dilaksanakan.
"Kemarin sudah kita serahkan LKPJ Kepala Daerah ke DPRD, untuk dibahas dan disahkan'" tambahnya. [ip]

