Oalah! Baru 188.969 orang warga Inhu yang punya E-KTP

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Inhu - Dari 259.071 orang penduduk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang wajib ber-KTP, ternyata hanya sekitar 188.969 orang yang sudah memiliki E- KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhu mencatat, hingga semester dua tahun 2014, sebanyak 208.395 penduduk yang wajib KTP, belum melakukan rekaman E- KTP.
"Jumlah tersebut berdasarkan data hasil konsolidasi bersama antara data konsolidasi nasional dengan data pelayanan di database Kabupaten Inhu tahun 2014," ujar Kasi Pengelolaan Data dan Sensus Disdukcapil Inhu, Hardewansah, Selasa (07/04/15).
Menyikapi hal ini, kata Hardewansyah, Disdukcapil Inhu melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang hak domisili WNI. Katanya, hal ini dilakukan untuk memastikan total jumlah penduduk Inhu yang mendapat pengakuan negara melalui bukti-bukti yang sah.
"Kami minta kepastian dari Kemendagri tentang status penduduk bagi warga pindahan yang baru menjadi penduduk tempatan," kata dia.
Selama ini, lanjutnya, Disdukcapil Inhu telah menerapkan, bagi penduduk baru lahir dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Dan ketika sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dibuktikan dengan KTP. Tapi, bagi warga pindahan, belum ditentukan" ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan koordinasi tentang hak domisili WNI itu dilaksanakan Senin (06/04/15). Karena, bukti pengakuan sebagai WNI yang sah, diatur melalui UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diubah melalui UU nomor 24 tahun 2013, perlu ada penegasan dari Kemendagri tentang hak domisili.
"Penegasan ini, diharapkan dapat sebagai antisipasi berkaitan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Inhu. Bahkan, juga untuk Pemilihan Bupati mendatang. Karena, untuk pemilih itu sendiri harus mendapat kepastian dari negara sebagai WNI melalui pembuktian KTP," katanya. [Pan]

