Ranperda Pelalawan, sebanyak 77 Desa diusulkan jadi Desa Adat

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pelalawan - Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Pelalawan mengusulkan sebanyak 77 Des di Kabupaten Pelalawan menjadi Desa Adat. Desa-desa itu, dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan saat ini.
Ketua Pansus Desa Adat, Baharuddin Senin (30/01/15) menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat beserta instansi terkait terkait Ranperda Desa Adat. Selain itu, Sudi Banding (Stuban) juga telah dilaksanakan ke Kabupaten Badung Provinsi Bali serta Kabupaten Rokan Hulu.
Hal senada disampaikan LKAM, melalui Tengku Zulmizan F Assagaf menyatakan, Ranperda Penetapan Desa Adat di Kabupaten Pelalawan berazam akan mengawal proses diundangkannya Ranperda ini sampai menjadi Perda dalam waktu yg segera, sesuai dgn jadwal yg telah ditetapkan Banmus DPRD Kabupaten Pelalawan.
Karena, dalam pandangan LKAMKP, peluang yang dibuka oleh UU No. 6 Tahun 2014 ini merupakan momentum emas yg mesti dimanfaatkan oleh kabupaten / kota di Indonesia, khususnya Pelalawan, untuk menegakkan otonomi desa yg seluas-luasnya dengan menjadikan adat resam tempatan sebagai roh pembangunan daerah.
Desa-desa di Kabupaten Pelalawan dalam sejarahnya berdiri dan berkembangnya, tak terlepas dari nilai-nilai adat Melayu tempatan yang makin lama makin tergerus oleh terpaan gelombang zaman.
"Dengan akan lahirnya Perda ini kami berharap desa-desa yang merupakan struktur organisasi utama di Pelalawan, ke depannya akan lebih berkembang, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya warisan leluhur," ungkap Zulmizan. [ip]

