Kelebihan Bayar Makan Minum BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Bungkam

Kelebihan Bayar Makan Minum BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Bungkam

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga ada penyelewengan dana kelebihan bayar pada aktivitas makan minum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru.

Dana tersebut merupakan aktivitas belanja makan minum Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun 2022.

Zarman Chandra Kepala BPBD Kota Pekanbaru saat dihubungi beberapa waktu lalu belum memberikan komentar.

Diketahui, kerangka acuan kerja, sub kegiatan, keterangan sumber dana dan perkiraan biaya, dan lain lain dilaksanakan oleh Zarman Candra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Belanja makan minuman itu dianggarkan Rp. 415.440.000 terhitung 234 hari kalender Mei - Desember 2022.

Dari data yang tertera Bill Of Quantity (BOQ), makanan dan minuman aktifitas lapangan personil, spesifikasi jenis makan minum itu berupa nasi dibungkus kertas, lauk, air minum bungkus pada umumnya.

Kegiatan itu terhitung selama 234 hari kalender, (termasuk tanggal merah) dan menelan sebanyak 14.040 bungkus makanan dengan spesifikasi harga dirumah makan pada umumnya.

Dari spesifikasi makanan, berdasarkan survey dari beberapa rumah makan di kota Pekanbaru, disinyalir Rp.17.000 dari Volume makanan 14.040 bungkus.

Kegiatan itu disinyalir menelan anggaran Rp 238.680.000, dari Rp 415.440.000 yang dianggarkan.

Dugaan kelebihan bayar ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh salah satu LSM dan diberitakan media pada beberapa waktu lalu. Namun baru-baru ini berita itu tidak dapat dilihat setelah laporan itu dikabarkan berhenti ditengah jalan. (*)