Empat Pejabat Disdik Riau Ini Dinilai Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan DAK Rp 149 MiliarÂ

Beritariau.com, Pekanbaru - Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali mendesak agar Kejaksaan Agung RI yaitu melalui Jampidsus untuk mengungkap dan memeriksa empat Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) yang berlangsung di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau yang bernilai total senilai Rp 149 Miliar.
Hal ini diungkapkan Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR, bahwa pihaknya berharap responsif pihak Kejaksaan Agung untuk membedah dugaan Korupsi DAK Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 149 miliar tersebut.
"Sudah seharusnya Kejaksaan Agung RI segera panggil empat pejabat teras Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022 yang telah mengendalikan Uang APBN itu. Tidak ada alasan Kejaksaan Agung RI memperlambat, karena takutnya akan ada dugaan pengaburan alat bukti," sebut Jackson, Rabu (25/01/2023).
Pihaknya dalam waktu dekat akan menyambangi kembali ke Gedung Bundar untuk mempertanyakan kembali perkembangan laporan yang telah dilayangkan laporan itu ke Kejagung beberapa waktu yang lalu.
"Minggu depan kita akan kembali sambangi ke Kejaksaan Agung RI, sudah sampai dimana perkembangan laporan kita. Dan kita juga akan segera bersurat ke Kemendikbud dan Kemenkeu agar DAK tahun 2023 untuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar ditangguhkan dulu," ujar Jackson.
Terkait laporan tersebut, Fahmizan salah satu pejabat pemegang anggaran SLB dan Bidang SMA DAK Fisik tahun 2022 tersebut, saat awak media melakukan konfirmasi, ia tidak dapat ditemui di ruangannya.
"Pak Mizan keluar, Pak, Bapak lagi pergi ke Inhil, sebut salah satu pegawai," Rabu (25/01/2023).
Lebih lanjut, BeritaRiau.com mengkonfirmasi M Job Kurniawan, selaku Plt Kadisdik Provinsi Riau, hingga kini ia tidak memberikan balasan saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp.
Sementara itu Yusri, yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai kepala bidang SMK salah satu PPK kegiatan DAK tersebut, yang sebelumnya dalam memberikan usulan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan DAK tersebut, saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsaapnya, ia tidak memberikan respon meskipun pesan telah disampaikan.
PETIR mencium adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Tahun Anggaran (TA) 2022 di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Yaitu, DAK jenis reguler dengan tiga bidang.
Ormas Pemuda Tri Karya telah melaporkan Dalam rincian laporannya di Kejagung, DAK tersebut jenis reguler tiga bidang. Bidang Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan nilai Rp12.643.130.000.
Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan DAK Fisik Rp83.145.522.000.
Dan DAK Fisik Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai Rp 53.729.043.000 yang seluruh nya dianggarkan tahun 2022.
DAK tersebut dilaksanakan dengan metode swakelola dan penyedia. Metode swakelola yang tidak melibatkan pihak sekolah dan komite ataupun masyarakat.
Dalam laporannya, pihaknya meminta agar Jampidsus, dapat memeriksa para penyelenggara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, diantaranya PPK dan Pengguna Anggaran yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu. (*)

