Bongkar Cara Eksekusi Putusan Pengadilan

Korban Penggelapan Dana CU Bengkalis Ingatkan Kejari Untuk Profesional

Korban Penggelapan Dana CU Bengkalis Ingatkan Kejari Untuk Profesional

Beritariau.com, Pekanbaru - Korban penggelapan Dana Credit Union (CU) 17 Agustus, Rudy Yohanes mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk tidak bermain-main atas putusan vonis tersebut dan segera melaksanakan eksekusi.

Pasalnya, perkara Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS itu akhirnya diputus di Mahkamah Agung RI.

Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa Saut Parulian Hutabarat selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022. 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kata Rudy, pada 14 Desember 2022 lalu, Kajari Bengkalis sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan eksekusi, namun baru Kemarin, Selasa, 27 Desember 2022, namun gagal. 

"Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi ketempat kediaman Saut Parulian Hutabarat, mereka hanya diterima di luar rumah, dan dikatakan oleh keluarga bahwa Saut Parulian Hutabarat sedang perjalanan ke Medan," ucap Rudy, Kamis (29/12/2022). 

Rudy mengaku bingung dengan kinerja Kejari Bengkalis yang seolah-olah mengulur waktu dan tak berani ambil sikap untuk melakukan eksekusi terhadap Parulian Hutabarat. 

"Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis 29 Desember 2022, hari ini, pihak keluarga berkata akan mengantar beliau ke Kejari Bengkalis. Kemarin tanggal 28-12-2022 Sebagai Saksi Korban saya ditelepon oleh Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 11 WIB," katanya 

Rudy bercerita, Ia bertanya kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, mengapa setelah pihaknya berkirim pada 26 Desember 2022 kemarin dan memuat berita di media online baru lah Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi namun sampai hari ini pertanyaan itu belum di jawab.

Kedua, lanjut Rudy, mengapa Tim eksekusi Kejari Bengkalis hanya diterima di teras rumah, dan tidak masuk kedalam? "Kasi pidum menjawab kepada saya, bahwa pihak keluarga sudah mengatakan keberadaan Saut Parulian Hutabarat sedang menuju Medan," terangnya.

Ia sangat menyesalkan dimana tim eksekusi tidak melakukan pencarian dan hanya berdasarkan keterangan pihak keluarga lansung percaya dan seluruh tim eksekusi pulang ke bengkalis, "Mengapa begitu saja percaya? Sangat disayangkan tim eksekusi seperti mau menagih hutang saja ke sana," katanya lagi.

"Kejari Bengkalis seakan ada rasa segan atau sungkan kepada Saut Parulian Hutabarat apakah ada sesuatu yang mengganjal? Atau kah dia seorang tokoh terkenal? Atau kah dia seorang yang paling ditakuti Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga mulai dari proses P21 tidak ditahan juga sampai sekarang di perlambat? Kasi Pidum kemudian menjawab bahwa mereka melakukan pendekatan yang humanis," jelas Rudy. 

Kekecewaan Rudy semakin menjadi saat mengetahui bahwa tim eksekusi malah memilih pulang ke Bengkalis dari pada melakukan upaya penjemputan paksa ataupun pencegahan terhadap terpidana yang sedang menuju ke Medan.

"Kasi Pidum menjawab karena keluarga sudah menjamin akan mengantarkan Saut Parulian Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Bengkalis hari Kamis tanggal 29-12-2022," kata Rudy menirukan pembicaraan Kasi Pidum. 

Keempat, tanya Rudy, apakah lambatnya proses eksekusi ini ada kaitannya dengan pertemuan Pengacara Saut Parulian Hutabarat dengan oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sebuah tempat dimana saat itu Pengacara meminta penundaan Eksekusi. 

"Pertemuan ini sangat tertutup dan hanya diketahui segelintir orang. Sangat disayangkan apabila hal ini benar terjadi. Beliau (Kasi Pidum) malah bertanya dari mana anda mengetahui. Saya jawab dari sumber yang kredibel dan hadir didalam ruangan itu. Dan saya katakan sudah lah pak, langkah kalian dilihat banyak orang," ujarnya. 

Rudy menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya, Rakyat menuntut keadilan dan kesamaan perlakuan dimuka Hukum. (*)