Kejari Pekanbaru Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Obat di Dinas Kesehatan Riau

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih belum melakukan tindak lanjut terkait laporan dugaan penyimpangan pengadaan obat vaksin dan makanan minuman pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Dalam laporan itu adanya dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 24 November 2022.
"Belum ada kami (intel ) terima," Kata Lasargi Marel Kasintel Kejari Pekanbaru, Rabu (07/12/2022), saat ditanyakan tindak lanjut laporan itu.
Diketahui sebelumnya, laporan itu telah dilayangkan oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) pada Kamis (24/11/2022) lalu, di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut menyebut, adanya dugaan penyimpangan pada paket pengadaan obat, vaksin, makanan dan minuman di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, yang bersumber dari APBD Riau, dengan nilai anggaran Rp. 3.529.376.936, pada tahun 2021 lalu.
Jackson Sihombing selaku Ketua Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR), menguraikan adanya dugaan temuan serta data penyimpangan dilaporan tersebut.
"Yang pertama, tiga pengadaan obat tersebut diduga ada mark up, yang kedua bahwa item obat generik dan murah, sehingga tidak sesuai standar spesifikasi dan kerangka acuan kerja. Yang ketiga, adanya dugaan penggelembungan anggaran, selanjutnya diduga ada kelebihan bayar dan keuntungan rekanan melebihi 20 persen, dan berpotensi merugikan negara," jelasnya.
Dalam laporannya, Ketua Umum PETIR Meminta keseriusan penegak hukum Kejari Pekanbaru dan Riau demi memperoleh kepercayaan publik, dan berharap Kejari dapat memproses serta memanggil pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan obat obatan dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Sementara itu saat ditanyakan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan menyebut belum menerima laporan.
"Disposisi ke pidsus belum ada laporannya," katanya saat ditanyakan kembali, Kamis (08/12/2022). (*)

