Tantang Maisisco Sebutkan Dasar Sosper
LSM Amatir: Gubernur Riau, Walikota, APH dan Koalisi Sipil Harus Hentikan Anggaran Sosper DPRD

KETUM LSM AMATIR Nardo Pasaribu Melaporkan Secara Resmi Dugaan Korupsi Anggaran Sosper DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2022 | Foto : Jakop
Beritariau.com, Pekanbaru - DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) juga merespon tanggapan tanggapan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Maisisco terhadap laporan dugaan korupsi Anggaran Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) DPRD Kota Pekanbaru yang diduga melanggar aturan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara puluhan Milyar Rupiah.
"Plt Sekwan kemarin mengatakan ada aturan yang mengatur Anggaran Sosper itu di Permendagri. Tapi, kami baca dia ngaku lupa Pasal berapa. Dari sini aja terbukti dia tak tahu pasal berapa. Kami ajak masyarakat, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengawas, kita cek sama-sama apa dasarnya di Permendagri? Jangan sampai Sekwan ini melakukan pembohongan Publik. Kami sudah surati BPKB Pusat dan Daerah. Minggu ini kami akan Surati Gubernur Riau dan Mendagri agar Sosper itu dicoret dalam Anggaran Tahun 2023," kata Ketua Umum LSM Amatir Nardo Pasaribu SH, Rabu (07/12/22).
Dijelaskannya, Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru harus juga bersikap atas potensi kebocoran anggaran untuk tahun 2023 mendatang.
"Mending Anggaran Sosper Tahun 2023 yang kabarnya naik menjadi Rp26 Milyar itu untuk membayar Gaji THL, memperbaiki Jalan Rusak, Kesehatan Masyarakat dan Kebersihan. Itu prioritas. Kami meminta Pj Walikota dan Pj Sekda bersama Kejari Pekanbaru agar memerintahkan BPKAD menahan seluruh Pencairan Sosper di Satker tersebut hingga ada penjelasan resmi Kemendagri dan BPKB. Selaku ASN harusnya Maisisco tahu, yang sosialisasikan Perda itu ya OPD bukan Dewan. Dewan mensosialisasikan Ranperda, itupun melalui Reses, bukan buat Nomenklatur baru. Kami akan bersurat dan mengajak koalisi masyarakat sipil dan menggalang aksi menghadang anggaran yang tidak ada dasarnya ini," tegas Nardo.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (02/12/22) lalu, LSM Amatir melaporkan dugaan korupsi Anggaran Sosper DPRD Kota Pekanbaru.
"Begini, Bulan Februari lalu terjadi Pengembalian Keuangan Negara (PKN) sekitar Rp3 Milyar atas Anggaran Sosper Tahun 2020 yang menjadi penyelidikan perkara Kejari Pekanbaru. Jadi, bukan kasus serupa yang kami laporkan tadi. Kali ini, mumpung sebelum akhir tahun ini tutup, temuan kami, bahwa anggaran Sosper ini ternyata melabrak aturan yang ada. Jadi secara resmi kami laporkan tadi ke Kejari Pekanbaru dan kami juga sudah mengirimkan surat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Riau dan Tembusan Deputi Kepala BPKB Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah," ungkap Ketua Umum LSM Amatir Nardo Pasaribu SH, Jumat (02/12/22) lalu.
Dijelaskan Nardo, jika Sosper ini adalah sebuah program di DPRD, maka, ada beberapa ketentuan yang terkait Program yaitu : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
Juga, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dijelaskan lebih teknis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050.5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang telah mengatur Nomenklatur Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, Kinerja maupun Indikator pada Sekretariat Dewan.
Berdasarkan ketentuan diatas, kata Nardo, salah satu Nomenklatur Progam DPRD adalah Reses.
"Atas dasar ketentuan-ketentuan diatas, maka, tidak dikenal atau tidak ditemui adanya Nomentklatur, program, kegiatan, dan sub kegiatan berjudul 'Sosialisasi', yang ada adalah Reses. Artinya, sosialisasi rancangan perda sebagai fasilitasi partisipasi masyarakat dengan tujuan untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen dalam rangka penyusunan materi substansi rancangan perda, boleh dilakukan, namun harus melalui 'kunjungan kerja berkala' atau dikenal dengan Reses," sebutnya.
Sedangkan Sosialisasi Perda itu sendiri, lanjutnya, hanya boleh dilakukan oleh Pemda melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan jika dibutuhkan.
"DPRD hadir dalam acara Sosialisi Perda hanya diundang sebagai Narasumber saja karena Pemda lah memiliki tugas pokok dan fungsi utama untuk melaksanakan Perda, bukan oleh anggota Dewan atau Sekretariat Dewan. Jadi, Sosper DPRD Kota Pekanbaru itu tidak diperkenankan," papar Nardo.
Oleh karena itu, melalui laporannya, LSM Amatir meminta Kejari Pekanbaru berkolaborasi dengan BPKP Perwakilan Riau agar memerintahkan Satker terkait Menghentikan Program tersebut dan tidak membayarkan (merealisasikan) anggaran tersebut untuk menyelamatkan Keuangan Negara.
"Atas temuan kami ini, semoga Kejari dan BPKP menindaklanjuti. Meski Sosper itu lolos dalam APBD, tidak terlambat bagi aparatur negara baik Kejari dan BPKP yang telah mengetahui hal untuk segera memerintahkan Satker terkait agar menghentikan kegiatan dan jangan membayar, demi menyelamatkan keuangan negara," tegas Nardo.
Dan, sambungnya lagi, jika Satker terkait tidak mengindahkan, pihaknya berharap Kejari segera menaikkan status laporan ini ke Tahap Penyidikan untuk menjerat pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara.
"Kita masih ingat, Presiden Jokowi beberapa tahun lalu mengumpulkan anggota DPRD se Indonesia agar menghentikan kegiatan yang tidak bermanfaat apalagi menguras keuangan negara. Sudah ada Reses, kok ada lagi Sosper-Sosper. Sekarang tanggal 2 Desember, terhitung mulai hari ini berita ini kita siarkan hingga tangal 31 Desember mendatang, maka, Satker terkait sebaiknya jangan mengambil tindakan melanggar ketentuan hukum dengan melanjutkan atau membayar sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Jika tetap dilakukan, maka, hal itu mutlak dianggap pelanggaran hukum pidana yang merugikan keuangan negara, " tutupnya. (*)

