LSM Amatir Laporkan Kadis PUPR Provinsi Riau Terkait Dugaan Mark Up Jalan Akses Siak IV ke Kejati

LSM Amatir Laporkan Kadis PUPR Provinsi Riau Terkait Dugaan Mark Up Jalan Akses Siak IV ke Kejati

Beritariau.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinam Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir), melaporkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Laporan itu dilayangkan ke PTSP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Kamis, (01/12/2022).

Laporan tersebut dilayangkan diduga terdapat dugaan Mark up yang dianggarkan pada pengerjaan proyek pelebaran jalur jalan akses Siak IV yang dianggarkan pada tahun 2021 oleh dinas tersebut.

Nardo Pasaribu SH, selaku ketua umum, mengatakan, laporan tersebut demi mendukung pemerintah dalam menegakkan hukum untuk memberantas praktek dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang ada di Provinsi Riau.

"Fungsi kami selaku LSM dalam mengontrol pengawasan. Kali ini dalam laporan amatir, kami menaruh curiga, karena ada bau-bau aroma mark up pada proyek pelebaran menambah jalur jalan akses siak IV," katanya saat dikonfirmasi Beritariau.com.

Disebutkan pria berkulit kuning langsat itu, dalam pekerjaan tersebut menelan anggaran senilai Rp12.896.000.000, dimenangkan CV. Alfaro Jaya Utama harga penawaran terendah disinyalir Rp11.374.914.569,13.

Dibeberkannya lagi, anggaran sebesar Rp11,3 miliar yang dimenangkan oleh pihak rekanan CV tersebut, dikontrak perencanaan RAB tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.

"Setelah tim melakukan investigasi dan mengecek proyek tersebut dilapangan, 100 meter di STA awal, tidak ditemukan adanya pekerjaan seperti yang telah ditetapkan di dalam gambar rencana. Dengan rincian panjang pekerjaan 100m x 2 lajur = 200 m dengan lebar pekerjaan 7 itu juga tidak ada kita temukan di lapangan," katanya.

Lanjut Nardo lagi, berdasarkan temuan dan data yang diperoleh timnya, setelah dilakukan analisa dan perhitungan oleh yang membidangi teknik persipilan, pihaknya menemukan adanya kerugian Negara sekitar Rp1.005.930.000 yang ditimbulkan proyek tersebut.

Mendapati adanya kejanggalan dalam beberapa temuan tersebut, pihaknya pun berangkat membawa laporan dan mendatangi aparat penegak hukum (APH) Kejati Riau, berharap agar para pejabat dan rekanan terkait proyek pelebaran menambah lajur jalan akses siak IV tersebut dapat diperiksa.

"Temuan dan data terkait kerugian negara sudah kita lampirkan didalam laporan yang diantar ke Kejati. Semoga diproses, dan para pihak yang diduga melakukan mufakat jahat dan atau kongkalikong dapat dipanggil dan mempertanggung jawabkan dugaan Mark up Proyek tersebut," pungkas Nardo.

Dilain sisi, mengkonfirmasi Kadis PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan selaku yang menjabat KPA dan PPK dalam proyek tersebut, belum memberikan jawaban apapun hingga berita ini tayang. (*)