Diduga Memainkan Anggaran Pada Pengerjaan Jalan, Kementerian PUPR Dilaporkan ke Kejati Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di pengerjaan jalan Duri – Kandis – Sp. Palas - Siak II, yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau. Laporan itu dilayangkan ke Kejati Riau, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Senin (28/11/2022).
Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu SH mengatakan, adanya temuan yang tidak masuk akal terkait pengerjaan Preservasi Jalan di Duri – Kandis – Sp. Palas – Siak II itu. Dibeberkanya, pekerjaan tersebut menelan anggaran 33,2 Miliar diambil dari tahun anggaran 2021.
"Ya,kita laporkan Kejati terkait pengerjaan itu," katanya.
Dalam kerangannya, Nardo menjelaskan, adanya temuan yang terindikasi adanya penyimpangan dalam anggaran terkait pengerjaan tersebut.
”Ada 4 (empat) poin yang kami sorot dan kuat dugaan ada tindak pidana korupsinya. Setelah turun ke lapangan dan melakukan investigasi, dari empat poin tersebut, ada salah satu poin yang nilai anggarannya tidak masuk akal. Seperti Anggaran Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan dengan total panjang 1,28 Km dengan nilai anggaran sebesar Rp22.652.386.000 atau Rp22,6 miliar," katanya.
"Kalau dari hitungan dan analisis kami, total pemakaian anggaran untuk Rekonstruksi Jalan 1,28 Km hanya Rp9.794.793.600, yang artinya ada sekitar Rp12.857.592.400 yang terindikasi telah dikorupsi,” sambungnya lagi.
Lanjut Nardo lagi, menurutnya, anggaran Penanganan Drainase, trotoar dan bangunan pelengkap jalan sepanjang 0,35 km, menelan sebesar Rp773.719.000. Selain itu, preservasi pemeliharaan rutin jalan sepanjang 61,45 km yang dikerjakan selama 325 hari kalender dianggarkan sebesar Rp6.698.739.000. Dan yang terakhir, preservasi jembatan sepanjang 189 m (meter) yang dikerjakan selama 270 hari kalender dengan nilai anggaran sebesar Rp4.881.600.000.
"Yang menjadi pertanyaan, apa seluruh anggaran itu terpakai dan atau apakah material aspal tersebut bercampur dengan nikel atau berlian, sehingga anggarannya selangit?," tanyanya.
Dari observasi dan temuan dilapangan serta data yang diperoleh, Preservasi Jalan Duri – Kandis – Sp. Palas – Siak II (Pekanbaru) Provinsi Riau tersebut, totalnya 62,05 Km dengan nilai Pagu sebesar Rp35.006.379.247,38. Pengerjaan itu dimenangkan oleh salah satu kontraktor (rekanan) dengan nilai anggaran sebesar Rp33.221.114.036,58 dengan harga penawaran terendah.
Selaku kontrol sosial, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 serta keterbukaan informasi publik, sehingga LSM Amatir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian PUPR dalam hal ini PPK 1.3 Provinsi Riau dan Rekanan ke Kejati Riau.
”Ini harus diungkap dan diusut tuntas, karena kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan kongkalikong antara oknum dengan pihak rekanan yang sangat merugikan keuangan negara, dan aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Riau harus bertindak dan cepat menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ," pungkasnya. (*)

