Kerugian Negara Rp 50 Miliar

Indra Pomi Terlibat Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar?

Indra Pomi Terlibat Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar?

Indra Pomi Nasution

Beritariau.com, Pekanbaru - Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 10/Pid.sus-TPK/2021/PN PBR, menyatakan Terdakwa Adnan (mantan PPK Pembangunan Jembatan waterfront city) bersama-sama dengan  Indra Pomi Nasution (mantan Kadis Bina Marga), Jefry Noer (mantan Bupati Kampar) dan Firjan Taufan Alias Topan (mantan Marketing PT Wika) dan I Ketut Suarbawa (mantan Manajer PT Wika) menyebabkan negara mengalami kerugian berkisar lebih Rp 50 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan keuangan negara oleh BPKP Tanggal 20 Oktober 2020.

Awal proses itu bermula saat pelaksanaan pelelangan, berlangsung di hotel Tiga Dara, Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Maret (03/2015). 

Indra Pomi Nasution bertemu Jeffry Noer, dalam kesempatan tersebut Jeffry Noer memperkenalkan Indra Pomi Nasution kepada Firjan Taufa selaku marketing dari PT Wijaya Karya. Ia menyampaikan kepada Indra Pomi Nasution, jika PT Wijaya Karya akan mengikuti lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City dan meminta selaku Kadis PUPR itu untuk membantu PT Wijaya Karya dalam proses pelelangan tersebut.

Setelah pertemuan dengan Jeffry Noer dan Firjan Taufan, pada bulan Maret (03/2015) itu, Indra pun memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II ULP untuk datang ke ruangannya di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Dikesempatan tersebut, Indra memberikan perintah kepada Fauzi untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years Contract (MYC) di Kabupaten Kampar, yang dianggarkan dari APBD tahun 2015-2016.

Pada sekitar bulan Juni (06/2015) atas perintah Indra Pomi tersebut, nota kesepakatan pun ditanda tangani pada sekitar bulan Juni 2015 di depan Hotel Pangeran  Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Firjan Taufa pun memberikan uang kepada Indra Pomi Nasution sebesar atau sekitar 280 juta untuk selanjutnya diberikan kepada pimpinan DPRD Kampar sebagai ucapan terima kasih dari PT Wika.

Kemudian pada tanggal 13 Juli 2015, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Simpang Jalan Rambutan Pekanbaru, Indra Pomi menyerahkan uang yang diterimanya itu kepada Ramadhan untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD Kampar. Namunkan oleh Ramadhan, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya kembali PT Wijaya Karya memberikan USD 50.000 kepada Bupati Kampar Jefry Noer melalui Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution.

Selanjutnya Indra Pomi Nasution melalui sopirnya yang bernama Heru bertempat di Kantor PT Wika di Pekanbaru menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diserahkan kepada Kholidah yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar sebagai pengganti uang Kholidah yang sebelumnya telah menalangi memberikan uang untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu Ahmad Fikri juga pernah menerima uang dari PT Wika melalui mereka sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga dari PT Wika, Ahmad Fikri menerima uang
sebesar Rp.121.000.000,00 (seratus dua puluh satu juta rupiah). 

Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 Terdakwa kembali diangkat sebagai PPK/PPTK untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Bahwa pada tanggal 25 Mei 2015, PT Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan surat nomor 631/BMP-SET/893 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan nilai penawaran Rp117.688.002.590,00 (seratus tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) termasuk PPN. Dan pada hari yang sama pula penetapan PT Wika sebagai pemenang lelang oleh Pokja II diumumkan dengan surat nomor 09.01/PPL/POKJA-II/APBD/KLPBJ/V/2015, pada 25 Mei 2015.

Bahwa perbuatannya bersama-sama dengan Jeffry Noer, Indra Pomi Nasution, I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufa alias dinilai bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (4), Pasal 56 ayat (10), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatannya, Jeffry Noer, Indra Pomi Nasution, I Ketut Suarbawa dan Firja Taufa memperkaya diri sebesar Rp394.600.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Fahrizal Efendi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), Afrudin Amga sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Fauzi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Jeffry Noer sebesar senilai Rp1.464.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Ramadhan sebesar Rp266.200.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), Firman Wahyudi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta memperkaya korporasi yaitu PT Wijaya Karya sebesar Rp47.646.743.630,73 (empat puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen).

Berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020, bahwa akibat perbuatannya Jeffey Noer, Indra Pomi Nasutiom, Firjan Taufa, dan I Ketut Suarbawa merugikan negara sejumlah Rp50.016.543.630,73 (lima puluh miliar enam belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah dan tujuh puluh tiga sen.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bawahan tidak bisa berdalih tak bersalah karena korupsinya diajak atasan. Hal ini dituangkan saat memutus permohonan Samady Singarimbun yang tengah menjalani pidana karena korupsi.

Dalam permohoannnya ke MK, Samady merasa dirinya melakukan tindak pidana hanya karena menjalankan perintah atasannya. Ia pun mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK.

Namun majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, menolak permohonan uji materi pasal 2 UU No 20/2001 yang diajukan Samady. Sehingga ketika seseorang melakukan perbuatan tercela, baik itu atas kehendak sendiri maupun karena disuruh, tetap harus menjalani hukuman. 

Dikonfirmasi Indra Pomi Nasution terkait berita tersebut, hingga saat ini tidak memberikan respon apapun. (*)