Pukuli pemilik warnet, Anggota Polresta Pekanbaru dipolisikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Briptu IR, anggota Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru, dilaporkan lantaran mengamuk di warnet dan menganiaya pemiliknya. Padahal, Briptu IR hanya diminta untuk melunasi hutangnya sebanyak Rp 1,4 Juta.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasi, Selasa (24/2) mengatakan, laporan terhadap Briptu IR ke Mapolresta Pekanbaru pada Senin (23/2) kemarin atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Korban yang melapor bernama Yunaldi Albar, mengalami bengkak di kepala dan sesak pada bagian dada akibat penganiayaan yang dilakukan Briptu IR.
"Dalam laporannya, korban juga mengaku mengalami kerugian harta benda, lantaran IR sempat merusak barang-barang di warnet milik korban, di jalan Tanjung Karang Kecamatan Limapuluh Pekanbaru," kata Guntur.
Guntur menceritakan, penganiayaan yang dilakukan Briptu IR lantaran pelaku dan korban yang sudah saling kenal ini terlibat cekcok mulut. Korban sempat memberikan tenggang waktu pelunasan, namun Briptu IR tidak membayarnya.
Akhirnya, korban memutuskan untuk menghubungi abang dari Briptu IR, supaya dapat menyampaikan pesan agar Briptu IR bisa melunasi hutang ini. Mendengar pesan dari abangnya, Briptu IR mendatangi korban yang saat itu tengah berada diwarnetnya.
Namun, kedatangan Briptu IR bukan untuk melunasi hutang, melainkan mengamuk dan mengatakan dirinya tidak pernah berhutang kepada korban. Akibatnya, terjadi cekcok hingga bentrok fisik antara Briptu IR dan korban.
"Dalam laporannya, korban mengaku Briptu IR memiliki hutang Rp 200 ribu sebagai hutang warnet, serta Rp 1,2 Juta merupakan uang yang dipinjakan korban kepada terlapor untuk memesan kamar karaoke, tapi tidak jadi digunakan," jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, Kompol P Zalukhu saat dikonfirmasi mengaku belum menerima berkas laporan terhadap Briptu IR.
"Mungkin ditangani Provost Polresta Pekanbaru. Atau bisa saja ditangani kasus pidananya terlebih dahulu sebelum nanti dilimpahkan ke Propam Polda Riau. Nanti akan saya cari tahu laporan dan kronologisnya," kata Zalukhu di ruangannya.

