Pedagang Diancam Diusir, DPRD Kecam Pengelola
Pedagang di Pekanbaru menjerit, Pasar dialihfungsikan mirip Mall

Gedung Pasar Senapelan The Central tampak Reklame Hotel Ameera Paling Depan, Suzuya dan Hypermart | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Pedagang Pasar Kodim-Senapelan (FPPK-S) Kota Pekanbaru mengaku kecewaa atas segala tindakan PT Peputra Maha Jaya (PMJ) selaku Pengelola Pasar Senapelan The Central yang perlahan-lahan diduga mengalihfungsikan gedung yang berdiri diatas tanah pemerintah itu menjadi bentuk lain.
Indikasi ini, semakin kuat setelah Pengelola pasar Senapelan melayangkan surat pemberitahuan kepada pedagang tentang perpanjangan sewa untuk menyelesaian segala administrasi perpanjangan kontrak ke kantor pengelola The Central paling lambat 03 Februari 2015.
Dalam surat bernomor : 028/PMJ/DIR-MKT/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Fitrawati selaku Direktur PT PMJ dibunyikan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum ada kata kesepakatan dan konfirmasi mengenai perpanjangan sewa Service Charge, maka pihak pengelola akan mengusir pedagang.
Surat itu, menyusul surat yang dilayangkan sebelumnya pada tanggal 13 dan 18 November 2014 dengan perihal yang sama.
“Ini sangat tak adil bagi pedagang dan terkesan mengancam mengusir. Pasar itu sepi, sementara pengelola ngotot Service Charge harus dibayar. Pengelola jelas tak menghargai DPRD. Kami minta DPRD bisa melindungi hak Pedagang,” kata Kuasa Hukum FPPK-S, Hotland Simanjuntak SH, Senin (02/02/15).
Hotland pun menyatakan para pedagang telah menyurati Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru untuk melakukan penundaan kepada Dinas Pasar atau kebijakan lainnya secara nyata terhadap kebijakan-kebijakan yang sedang berjalan saat ini.
“Kami minta suatu kepastian hukum atas perlindungan hak-hak pedagang. Khusus nya terhadap alih fungsi yang membuat pasar itu sepi. Kami meminta peran aktif Komisi II mempertanyakan ke Pemko Pekanbaru atas izin itu. Apakah ada persetujuan dari pedagang dan DPRD Kota Pekanbaru?,” terangnya.
Disebutkannya lagi, pendirian lokasi itu awalnya adalah untuk pasar, namun, kini sudah berdiri hotel dan tempat karaoke. Bahkan, dari laporan yang didapatnya, selama hotel Ameera di gedung the central tersebut berdiri, pajak hotel tidak dilaporkan ke kantor pajak.
“Seperti disulap saja. Demi hukum, hal Ini wajib dipertanyakan. Kami harap agar Ketua DPRD kota Pekanbaru berperan aktif langsung terhadap permasalahan ini demi terlindunginya hak-hak pedagang,” pintanya.
Terkait hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Desi Susanti usai menemui perwakilan FPPK-S menuturkan, alih fungsi pasar tradisional yang diremajakan menjadi mall itu perlu dipertanyakan. Sebab, dalam kerjasamanya, Pasar Senapelan sudah lari dari konsep awal.
“Disana (the central, red) sudah berdiri karaoke dan hotel. Operasional itu sudah menyalahi dari kerjasama. Atas dasar hukum apa mereka membangun, izin dari mana,” paparnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga menyayangkan atas sikap pengelola yang hingga saat ini belum memberikan data mengenai dasar hukum Service Charge dan juga pengalih fungsian peremajaan pasar menjadi mall.
“Kita minta pengelola sekitar 3 minggu yang lalu, sampai sekarang pengelola belum ada memberikan. Termasuk administrasi kenaikan service itu. Pedagang mengadu ke DPRD membawa surat kenaikan service cas. Ini jelas Wan Prestasi. Karena kami tak pernah memberikan persetujuan tentang kenaikan itu oleh pengelola,” terangnya.
Atas sikap pengelola yang tak kooperatif, pekan depan, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan mengundang Satker terkait seperti Dinas Pasar (Dispas), Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum Pemko, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) dan juga Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dalam hal izin pendirian hotel dan karaoke.
“Pemko pekanbaru kita minta coba cek kembali tentang pendirian karaoke dan hotel yang ada di senapelan tersebut, kalau memang ada, apa dasar hukumnya coba perlihatkan pada kami. DPRD sendiri tidak pernah merekomandasikan apapun tentang alih fungsi dan kenaikan tersebut,” ungkapnya. [red]

