2015, SIMKAH mulai diterapkan di KUA Bagan Sinembah

2015, SIMKAH mulai diterapkan di KUA Bagan Sinembah

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bagan Batu - Untuk meningkatkan pelayanan registrasi pernikahan di wilayah kecamatan Bagan Sinembah, terhitung sejak Januari 2015 Kantor Urusan Agama (KUA) Bagan Sinembah menggunakan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Sistem itu, dipakai untuk pencatatan data-data Pasangan Suami istri secara Online yang terpusat di Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.

"Memang dibandingkan daerah lain kita agak terlambat menerapkan SIMKAH karena fasilitas kita minim, namun mulai Tahun ini kita (KUA Bagan Sinembah, red) sudah menerapkan SIMKAH," kata Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Bagan Sinembah, H. Mukhlis, kepada wartawan, Selasa (27/01/15).

Namun, kata Mukhlis lagi, sistem ini, masih sebatas registrasi SIMKAH saja yang secara online namun pencetakan buku nikahnya masih belum bisa langsung jadi.

"Di Rohil yang sudah ada alat print out buku nikah masih di Bangko dan Tanah Putih, kalau kita masih harus pindah keflash disk dulu baru dicetak gak bisa langsung, karena alat kita belum ada, dan sudah dianggarkan Tahun ini, mudah-mudahan segera terealisasi," tukasnya.

Dilanjutkan Mukhlis, warga yang akan melaksanakan akad nikah dipersilahkan untuk datang ke kantor KUA pada 5 hari kerja untuk melangsungkan akad nikah serta tidak dipungut biaya.

"Nikah di kantor gratis, kami tidak minta biaya, tapi kalau di luar jam kerja atau hari libur itu dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah, tapi uang itu disetor ke negara melalui rekening Bank yang ditunjuk dan masuk ke dalam kas negara," ujarnya.

Selain itu, disebutkannya, pada tahun 2014 kemarin, sudah sebanyak 808 orang warga Bagan sinembah yang pernikahannya terdaftar di KUA. [bim]

Tags :# politik