Disnaker kesal, perusahaan tahan ijazah eks karyawan di Pekanbaru

Disnaker kesal, perusahaan tahan ijazah eks karyawan di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru mengaku kesal pada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah terhadap 82 orang bekas karyawannya yang sudah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Memang tak ada aturan dengan ijazah. Kita minta gentlemen lah kepada perusahaan tersebut. Jangan jadi kerikil di Pekanbaru yang kondusif ini," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikun kepada Beritariau.com, Minggu (25/01/15).

Diketahui, sebuah perusahan percetakan berskala nasional di kota Pekanbaru, akhir tahun lalu, melakukan PHK terhadap 82 karyawannya.

Atas hal ini, Jhony justru menyindir soal kebiasaan perusahaan yang melakukan penahanan ijazah kepada para pekerja nya yang baru mulai berkerja.

Dia mengatakan, total nilai tagihan perusahaan percetakan itu tidak bisa dibandingkan dengan nilai sebuah ijazah.

"Mereka itu ngutip tagihan perusahaannya. Emang berapa sih tagihannya? Kalau takut uangnya (perusahaan) dilarikan, kan ada polisi," ujar Jhony dengan nada menyindir.

Laporan tentang penahanan ijazah diakui Jhony sudah sering diterimanya. "Sudah sering. Penitipan jangan ada jangka waktu. Trus ditunggu setahun. Jangan begitulah," kesalnya.

Meski demikian, pihak tetap memproses setiap pengaduan yang diterima. "Pasti kita proses sampai tuntas," ujarnya. [mar]

Tags :# politik