Kontrak Kerja dinilai tak Konsisten

Gaji tak sesuai UMP, Buruh desak PT Jaguar Inti Perkasa ditindak

Gaji tak sesuai UMP, Buruh desak PT Jaguar Inti Perkasa ditindak

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bagan Batu - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Riau, tuding perusahaan PT Jaguar Inti Perkasa (JIP) kangkangi SK Gubernur Riau nomor 15/1/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2015.

Menurut organisasi buruh ini, PT JIP yang berkantor di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) dan beroperasi di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini, dinilai membangkang terhadap SK Gubernur terkait Upah Minimum untuk Kabupaten Rohil yang ditetapkan sebesar Rp 1.910.000

Staf Divisi Konsolidasi Kordinator Wilayah K-SBSI Riau, Radisman Saragih SH dalam pers rilisnya mengatakan bahwa, dalam Surat Pernyataan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT JIP dengan tenaga Kerja Security di Suzuya Superstore Bagan Batu, upah yang diberikan dibawah ketentuan SK Gubernur Riau.

"Perusahaan tersebut dalam perjanjian kontrak dengan tenaga kerja (outsourching) hanya memberikan upah sebesar Rp.1.720.000," bebernya, Kamis (22/01/15).

Radisman menjelaskan, ada kontradiktif antara surat formulir surat pernyataan tenaga kerja antara PT JIP dengan Tenaga kerja. Dimana disebutkan, kontrak kerja ditentukan selama 2 bulan sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 1 Maret 2015. Namun, dalam perjanjian PKWT, waktu kontrak kerja ditetapkan satu tahun.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun Komisi D DPRD Rohil yang membidangi ketenaga kerjaan, perlu melakukan tindakan tegas terhadap para perusahaan yang membangkang, khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah.

"Kita meminta Disnaker Rohil dan DPRD Rohil untuk memanggil perusahaan PT JIP yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja dan pelanggaran ketentuan UMP Riau," kata Radisman. [bim]

Tags :# politik