Bawaslu Riau cermati aturan baru jelang Pilkada

Rapat Internal Bawaslu Riau | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Kamis (22/01/15) menggelar rapat internal membahas draft regulasi Pemilihan Bupati dan Walikota serta memetakan karakteristik geografis dan masyarakat dengan memperhatikan indeks kerawanan Pemilu di 4 (empat) Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilukada Tahun 2015 di Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Bengkalis.
Rapat internal ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin. Turut hadir dalam rapat dimaksud, Anggota Bawaslu Riau, Kasek Bawaslu Riau Anderson, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Nur Asni dan Kasubbag Administrasi Nasril, Tim Asistensi, Staf Divisi Pengawasan, dan Hukum Penindakan Pelanggaran.
Anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti dalam rilisnya yang diterima Beritariau.com, Kamis (22/01/15) menyatakan, hasil pembahasan draft PKPU yang dibicarakan sebelumnya di FGD KPU Riau, kemudian juga meminta penajaman pemetaan wilayah 4 (empat) Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilukada Tahun 2015, untuk memperkuat strategi pengawasan.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusidan, mengulas tahapan yang ada dalam perppu No 1 Tahun 2014. Dimana ada beberapa perbedaan signifikan dibandingkan UU 32 Tahun 2004.
Satu diantaranya berupa uji publik Calon Kepala Daerah, kemudian Rusidi Rusdan mengatakan tahapan pilkada kali ini sangat panjang sehingga perlu direvisi dalam perppu seperti yang dibaca di media massa.
Terkait ini, Bawaslu Provinsi Riau mengharapkan Internal Pengawasan Pemilu tetap mencermati perkembangan Regulasi dan terus melakukan penguatan kapasitas untuk mendudkung optimalisasi Pengawasan. [rls]

