Meskipun dihukum mati, Narkoba dan Pengedar tetap ada di Riau

Meskipun dihukum mati, Narkoba dan Pengedar tetap ada di Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Eksekusi hukuman mati kepada enam orang pengedar narkoba beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra. Banyak yang setuju, tak sedikit pula yang mengecam dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Pakar Kriminologi dari Universitas Islam Riau Kasmanto Rinaldi SH MSi, Minggu (25/01/15) mengatakan, dalam penology memang terdapat beberapa mazhab terkait pemidanaan, salah satunya adalah Retribution (pembalasan) dan Detterance (Penjeraan) serta Rehabilitasi (pemulihan).

"Terkait penerapan hukuman mati dalam kasus narkoba, haruslah dipilah antara pemakai, kurir dan pengedar," ujar Kasmanto.

Sebab, menurut Kasmanto terhadap bandar narkoba sendiri, sebenarnya ada kekuatan lain yang bisa melegalisasi penerapannya, hal ini dikarenakan narkoba, korupsi dan terorisme termasuk ekstra ordinary crime sehingga perlu penanganan dan penindakan yang luar biasa.

"Sehingga kita berharap dengan penerapan hukuman mati ini bisa membuat generasi muda dan lainnya untuk berfikir kedepannya agar tidak terlibat dalam dunia narkoba," kata Kasmanto.

Meski demikian, peredaran narkoba di Riau sendiri menjadi ajang bisnis yang seolah menjamur meski hampir setiap hari ada penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.

Namun, apalah daya, polisi sendiri masih sebatas menangkap pengedar dan pemakai, sementara tempat produksi dan bandar besarnya masih bebas memproduksi narkoba yang akan merusak generasi penerus bangsa.

"Karna bagaimanapun dunia narkoba cukup menjanjikan bagi pendapatan orang-orang tertentu," ketus Kasmanto. [Pan]

Tags :# hukum