Rambah Hutan, DPRD Rohul minta PTPN V dan PT Andika ditindak

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Rokan Hulu (Rohul) menduga, dua perusahaan dan dua pengusaha perkebunan kelapa sawit di daerahnya telah mengelola kawasan hutan tanpa prosedural alias izin dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut).
Hal itu terkuak sebagai hasil hearing antara Komisi DPRD Rohul dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul, Rabu (21/01/15) sore kemarin. Hearing membahas maraknya pencaplokan aliass perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rohul.
"Kami dari Komisi satu minta koorporasi dan perorangan yang diduga merusak dan mengalihfungsikan kawasan hutan ditindak tegas," kata Kelmi Amri, Wakil Ketua Komisi I DPRD Rohul Kamis (22/01/15).
Hasil hearing, ungkap Kelmi, PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) diduga telah merembah 4.000 hektar Hutan Produksi (HP) Rangau di Desa Pauh Kecamatan Bonaidarussalam. Perambahan diduga sampai wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
PTPN V Tandun, juga diduga mengelola ratusan hingga ribuan hektar Kawasan Hutan Diklat tujuan Khusus (KHDK) Bukit Suligi Kecamatan Tandun. Modusnya, perusahaan plat merah itu membuka lahan hutan negara atasnamakan Koperasi Tandun Sibuayo.
Kemudian, dua pengusaha keturunan juga diindikasi mengelola kawasan hutan tanpa prosedural. Seperti pengusaha Acua asal Pekanbaru, diduga dirinya telah mengalihfungsikan kawasan HP Rangau Desa Pauh antara 700 ha sampai 1.000 ha.
Sedangkan pengusaha bermata sipit asal Sumatera Utara bernama Aweng, diindikasi membuka kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai Utara, lebih dari 50 ha.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Rohul, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang perusakan kehutanan, pelaku perusakan kawasan hutan bisa ditindak pidana.
"Karena membangun kebun tanpa ada izin dari instansi terkait dan pihak berwewenang," tegas Kelmi.
Mantan Ketua KNPI Rohul ini mengakui saat hearing, pihak kehutanan, dihadiri Kepala Dishutbun Rohul Sri Hardono dan sekretarisnya Arie Ardian, mereka membenarkan ada perambahan kawasan hutan. Bahkan, mereka telah melaporkan masalah itu kepada Kemenhut di Jakarta.
"Dengan desakan Komisi satu, mereka (Dishutbun Rohul, red) berkomitmen akan melakukan penindakan terhadap koorporate dan perorangan dimaksud," ujarnya.
Kelmi mengungkapkan masalah perambahan kawasan hutan telah lama terjadi. Namun, karena ada desakan dari salah seorang Anggota DPRD Rohul (Teddy Mirza Dal, red), dewan mengiyakan dan melaksanakan hearing dengan Dishutbun Rohul.
"Sah-sah saja Pak Teddy sampaikan itu. Kita meminta kepada seluruh yudikatif, untuk persoalan hukum jangan tebang pilih," tegas Kelmi.
Diakuinya lagi, terkait kasus perambahan kawasan hutan juga telah disampaikan Komisi I kepada Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono dan Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin.
"Persoalan kehutanan juga kita sampaikan ke Pak Kapolres Rohul. Kalau ada masyarakat yang melapor agar segera ditindaklanjuti," kata dia lagi.
Kelmi menambahkan, jika Dishutbun Rohul dan instansi terkait lain tidak segera menindaklanjutinya. Kemungkinan, Komisi I DPRD Rohul akan mengambil langkah hukum lebih tinggi, ke Polda Riau atau di atasnya. [cp]

