Diduga bakar lahan ribuan hektar, Bos PT NSP malah dibebaskan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektar di Kepulauan Meranti, dua Bos PT National Sago Prima (NSP) Erwin dan Nowo Dwi Priyono, diberi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/01/15).
Dalam amar putusan hakim, keduanya dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektar lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Menyatakan terdakwa tak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahan," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, faksa persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, mengaku kaget dengan vonis ini. Ia mempertanyakan kredibilitas hakim yang memperkarakan kasus ini karena tak mempunyai sertifikat lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Dimana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," katanya.
Atas vonis ini, Muslim bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus banding," ketus Muslim.
Muslim menilai, petinggi PT NSP dinilai bertanggungjawab terhadap kebakaran hebat di Kepulauan Meranti pada Maret dan April 2014 lalu. Pasalnya, asap dari kebakaran itu menyelimuti seluruh Riau.
Keadaan asap yang sempat menyatakan udara di Riau ini sangat berbahaya bagi kesempatan, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan ke Riau.
Saat itu, ribuan personil gabungan dari BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat memadamkan api sekitar sebulan.
"Setelah ada pihak yang dinyatakan bertanggungjawab, kenapa dibebaskan. Ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kebakaran hutan di Riau. Apalagi di Riau selalu langganan kebakaran hutan," pungkas Muslim. [Pan]

