Polda, BPN dan Dishut ukur lahan warga yang diserobot PT APSL

Polda, BPN dan Dishut ukur lahan warga yang diserobot PT APSL

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pengukuran terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) yang diduga menyerobot lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Sontang dan Jorong, Kabupaten Rokan Hulu Riau, seluas sekitar 13.000 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, Senin (19/01/15) membenarkan hal itu, menurutnya itu dilakukan guna mendalami kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan PT APSL.

"Anggota kita sudah kesana bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas kehutanan, untuk mengukur lahan tersebut," ujar Yohanes.

Dugaan penyerobotan HPT tersebut terungkap setelah masalah ini muncul ke permukaan dari laporan warga setempat yang mengaku lahannya diserobot PT APSL. Ditambah lagi, masalah ini juga kemudian dibahas di Komisi A DPRD Riau yang juga melibatkan atensi Polda Riau pada bidang hukum.

Sebagai penanganan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Bukti yang terkumpul akan dibawa dalam gelar untuk menentukan peningkatan status ke penyidikan. Pendalaman juga dilakukan terkait kawasan-kawasan yang diduga dikuasai.

Guna mendalami penyelidikan, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait seperti perwakilan kelompok tani. Karena lahan yang dikuasai dugaannya sebagian ada milik kelompok tani dan sebagiannya kawasan hutan.

Lintas instansi dilibatkan dalam pengukuran ini, untuk memastikan kondisi lapangan yang ada, terutama luasan dugaan lahan hutan yang diserobot.

"Nanti instansi terkait ini, contohnya Dinas Kehutanan yang akan memastikan, mana yang lahan hutan mana yang tidak," pungkas Yohanes. [Pan]