Diduga Rugikan Negara Rp60 Miliar, PETIR Minta Kejati Ungkap Permainan Proyek PUPR Riau

Kantor Dinas PUPR Riau/

Beritariau.com, Pekanbaru - Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) mengungkap adanya rentetan dugaan Korupsi pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 di Dinas PUPRKPP Provinsi Riau yang saat itu dikepalai oleh Taufik OH. 

Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson Sihombing mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, bahwa anggaran tersebut sarat akan dugaan korupsi secara berjamaah. 

"Anggaran tersebut dipergunakan pada akhir Tahun 2020 sekitar bulan Desember, Dinas PUPR Provinsi tergopoh-gopoh menghabiskan Anggaran SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ) diduga sebesar Rp 60 Miliar," kata Jackson, Senin (19/9/2022). 

Jackson memaparkan, bahwa untuk mencairkan uang sebesar Rp 60 Miliar tersebut Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau yang saat itu dipimpin Taufiq OH diduga membuat kebijakan beberapa pekerjaan dengan cara Pemilihan Langsung (PL) dengan membagi anggaran menjadi sekitar 250 paket pekerjaan. 

Jackson menyebut, bahwa 250 kegiatan paket proyek itu disinyalir meminjam tiga perusahaan, yaitu Perusahaan CV Gemilang, Perusahaan CV INK, dan Perusahaan CV AG.

"Dugaan kami, hampir seluruh paket pekerjaan itu dikerjakan asal jadi dan juga diduga ada pekerjaan yang fiktif. Seperti ada proyek jalan, Batching plant, Swakelola, dan sebagainya karena mereka kejar waktu untuk pengerjaannya yang hanya kurang lebih satu bulan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh PETIR, saat 250 proyek itu dikerjakan oknum Pejabat PUPR Provinsi Riau mengizinkan agar alat Dinas PUPR Riau dipergunakan. 

"Kita dapat informasi dari narasumber yang terpercaya, bahwa Uang SiLPA tersebut telah dicairkan dan Kemudian dibagi bagi. Kita berharap, Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengungkap," tutupnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Taufik OH tidak memberikan tanggapan apapun. (*)