Sst! Pokir DPRD Pekanbaru Diduga Proyek Siluman

Sst! Pokir DPRD Pekanbaru Diduga Proyek Siluman

Proyek Drainase Mencurigakan Tanpa Ada Keterangan

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Lengerjaan proyek di tengah masyarakat pada umumnya tidak lepas dari dukungan masyarakat itu sendiri. Namun pembiayaan proyek yang diambil dari uang negara tanpa keterbukaan di tengah masyarakat itu sendiri tentunya menjadi penilaian bahkan menimbulkan opini di tengah publik.

Pembuatan drainase yang saat ini tengah berjalan di pemukiman masyarakat yang berada di Jalan Getsemane, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, terdiri dari salah satu pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Kota Pekanbaru.

"Jadi draenase Jl. Getsemane merupakan program Pemko dan dikawal oleh anggota DPRD bapak Dapot Sinaga. Masalah pelaksana dan RAB saya tidak tahu-menahu," kata RW setempat ketika dikonfirmasi (03/09/2022).

"Masalah anggaran biaya, kita tidak cantumkan dalam pengajuan. Karena kita tidak paham dengan itu. Kita hanya mengajukan keluhan masyarakat akan perlunya drainase di lingkungan kita. Setahu saya anggaran dihitung oleh pihak pihak terkait dengan pekerjaan itu. Kita sebagai masyarakat hanya pemohon dan penerima manfaat pembangunan," tambahnya.

Tidak terdapat papan informasi maupun keterangan papan RAB (Rencana Anggaran Biaya) besaran sumber dana, waktu pengerjaan, pengawas, pelaksana, dan lain lain, maupun keterangan informasi dilokasi itu. Dari pantauan, terdapat dugaan tidak sesuai spesifikasi dengan ukuran pembesian, ketebalan dinding dan lebar drainese diduga tidak sesuai standar.

Dapot Sinaga Ketua Komisi II, Fraksi Partai PDIP, ketika dihubungi mengatakan pihaknya tidak tahu.

"Ga tau kalo urusan itu, saya hanya memperjuangkan suara masyarakat, coba tanyakan sama perkim ya," katanya (03/09/2022).

Martin Manulok dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) saat ditanyakan Papan informasi kegiatan proyek, pihaknya memilih bungkam.

Mengacu pada peraturan UU No. 14 tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. (*)