Polsek Bangko Tangkap Dua Orang Terkait Narkotika Sabu
DS dan Ya diamankan Polsek Bangko.
Beritariau.com, Rohil – Polsek Bangko menangkap dua orang inisial DS (49) dan Ya (42), terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Kelenteng, Gang Merdeka Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua warga Dumai ini diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi, dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, keduanya ditangkap berawal dari laporan masyarakat.
"Informasi yang didapat di lokasi penangkapan disebutkan seringkali pesta sabu," kata Juliandi, Kamis (11/8/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH langsung memerintahkan tim opsnal Polsek Bangko di pimpin oleh Aiptu Mujiono, untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal surat penangkapan, kedua tersangka yang ditemui di lokasi langsung dilakukan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan barang bukti ditemukan disimpan di dalam kantong asoy dikemas di dalam kotak kardus berlapis kertas buku tulis," kata Juliandi.
Saat penangkapan itu, tersangka Ya terlihat kabur ke arah Jalan Perwira, namun petugas yang sigap berhasil mengamankannya.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa barang yang ditemukan di dalam kantong asoy adalah miliknya," ungkap Juliandi.
Atas pengakuannya, keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil penghitungan petugas barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah kantong plastik asoy warna hitam,1 buah kotak kardus, 5 lembar kertas buku tulis. Selanjutnya, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1unit Hp merk Xiaomi warna Gold, 1 buah tas warna hitam, 1 buah botol alat hisap dan 1 buah mancis.
"Hasil tes urin terhadap DS yang bersangkutan positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Sedangkan hasil dari Ya negatif.
"Tersangka ini dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.***

