Polresta Pekanbaru Musnahkan Psikotropika Jenis Pil, Ekstasi dan Sabu-Sabu Hasil Peredaran Gelap

Beritariau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar pemusnahan barang haram psikotropika jenis obat-obatan dan sabu. Sementara enam orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemusnahan itu digelar di Jalan halaman belakang Polresta, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Kamis (11/08/2022).
Keenam pelaku tersebut merupakan warga Kota Pekanbaru yang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam waktu kurun satu bulan. Dari hasil penangkapan itu, didapati dari tangan pelaku jenis sabu sebanyak 6.310,59 gram, Ekstasi 49.061 butir dan pil happy five 3.144 butir.
Wakapolresta Kota Pekanbaru AKBP Hengky, mengatakan, hasil penangkapan itu berkat adanya laporan dan informasi dari tengah masyarakat adanya peredaran gelap jenis sabu.
"Terungkapnya narkoba ini adalah tentunya berkat kerja keras dasar narkoba dan kerjasama dari masyarakat tentunya bantuan dari masyarakat yang menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba," katanya.
"Ini adalah kerja nyata dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir. Jadi BB yang ada di depan kita lihat adalah hasil kerja penangkapan Satresnarkoba. Ini membuktikan bahwa di kota Pekanbaru masih cukup banyak peredaran narkoba dan kami dan kepolisian tentunya akan terus Intens untuk memberantas narkoba," katanya.
Setelahnya, keseluruhan barang bukti jenis sabu pun dimasukkan ke dalam ember berisi air dengan campuran prostex untuk segera dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Sementara itu untuk jenis pil Happy five dan Ekstasi dihaluskan dengan cara diblender setelahnya dimasukkan ke sebuah ember berisi air yang telah dicampur cairan prostex dan dilarutkan. (*)

