Sah, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sah, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Beritariau.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang disebut karena adanya upaya pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. 

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dan motif penembakan tersebut. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Terhadap Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. 
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. 

Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. (*)