Akibat Pemblokiran Platform Digital
Netizen Ramai-Ramai Kecam Kominfo

Screenshot Akun Twitter
Beritariau.com - Pasca pemblokiran sejumlah Platform Digital baik Situs maupun Aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, netizen menggaunkan komplain.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran ini hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Akibat pemblokiran, Pantauan Beritariau, Sabtu sore, di jejaring Twitter, netizen menggaungkan Tagar Google Drive, Johnny G Plate, Pake VPN, Paytren hingga BlokirKominfo. Warga net ini mengeluhkan 0emblokiran tersebut akibat akses mereka terhadap platform digital yang diblokir tersebut terhambat.
Diketahui, kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia. (*)

