Warga Bagan Sinembah keluhkan Pelayanan BPJS

Warga Bagan Sinembah keluhkan Pelayanan BPJS

Radisman Saragih SH | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rohil - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bagan Sinembah dikeluhkan para peserta atau warga yang telah terdaftar. Pasalnya, kartu BPJS yang sudah didapat oleh mereka, tak bisa langsung digunakan, sehingga warga merasa sulit untuk berobat dengan kartu yang sudah dimilikinya itu.

Demikian dikatakan Radisman Saragih SH, salah seorang pemerhati Sosial dan praktisi hukum kepada Beritariau.com di Bagan Sinembah, dirinya menyebutkan, setiap warga yang sudah mendaftar, harus menunggu selama 7 hari baru dapat digunakan.

"Seharusnya kan bisa langsung melayani setiap peserta yang telah mendaftar," kata Radisman, Sabtu (27/12/14) di Bagan Sinembah.

Menurut Radisman, kebijakan BPJS menerapkan kartu baru akan berlaku tujuh hari kerja setelah pendaftaran, itu sudah bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Sebab kata dia lagi, seharusnya setiap peserta yang sudah terdaftar bisa langsung dilayani secara maksimal oleh setiap rumah sakit ataupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS tersebut.

Selain dari pada itu sebutnya, BPJS juga dianggap belum mensosialisasikan secara aktif kepada masyarakat mengenai sistem kepesertaan BPJS dan rumah sakit provider.

"Karena masyarakat kabupaten Rokan Hilir dan Kecamatan Bagan Sinembah khususnya, banyak yang tidak atau yang belum faham akan sistem BPJS ini. Sehingga, banyak warga yang merasa dipersulit ketika berobat," jelasnya.

Masih kata Radisman, dirinya pesimis kalau BPJS tidak mampu melaksanakan program dengan sistem yang kini berjalan.

"Dalam waktu empat tahun kedepan sampai tahun 2019, kita mengharapkan semua warga negara terutama Bagan Sinembah, sudah ter-cover jaminan kesehatanya. Akan tetapi, apakah hal itu bisa terlaksana?, karena sekarang aja hal itu belum tersosialisasikan secara maksimal," sebutnya.

Untuk itu, dirinya mengaku heran dengan sistem kerja BPJS yang merupakan satu-satunya asuransi tunggal yang mewajibkan setiap warga negara untuk terdaftar di dalamnya. Meski setiap peserta mendapatkan kartu tanda telah terdaftar menjadi peserta, namun masih juga harus meminta atau mengurus surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.

Hal senada yang diungkapkan salah satu masyarakat Bagan Sinembah, Suparmin, dirinya beranggapan, BPJS seharusnya memberikan pelayanan terbaik. Karena tugas utama BPJS (kesehatan) adalah memberikan layanan dasar kesehatan warga. BPJS tidak dibebankan untuk mencari nasabah seperti perusahaan asuransi lainya.

"BPJS ibaratnya tinggal menangguk saja. Tinggal menunggu karena kepesertaan sudah diwajibkan oleh undang-undang. Seharusnya punya layanan yang lebih baik dibanding asuransi swasta lainnya," ujarnya.

Menurutnya, masalah kesehatan sudah menjadi hak seluruh masyarakat untuk dilayani oleh pemerintah melalui BPJS. "Dan yang namanya penyakit, tidak pernah memilih mana warga yang punya kartu keluarga atau memiliki KTP," demikian Suparmin. [bim]

Tags :# politik