Disbun Rohil Sosialisasi Perizinan Usaha Perkebunan

Kadisbun Rohil Syahril S.Sos memberikan arahan saat pembukaan sosialisasi Permentan Selasa 23/12 di Suzuya Plaza Bagan Batu | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Rohil - Menindaklanjuti PERMENTAN/0T.140/9/2013, tgl 30 September 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (23/12/14) menggelar Sosialisasi di Suzuya Bagan Batu.
Sosialisasi itu sendiri dibuka Kadisbun Rohil Syahril S.Sos, serta turut dihadiri oleh Camat Bagansinembah HM Nasir, Camat Bagansinembah Raya Hadiono SH, Lurah, Penghulu dan Perwakilan Perusahaan Perkebunan kelapa Sawit se Kabupaten Rohil dengan Narasumber dari Kementan Pusat, Dirjenbun Ir Mediati MM.
Kadisbun Rohil, Syahril SSos ketika ditemui Beritariau.com usai acara menyebutkan, bahwa tujuan sosialisasi permentan tersebut adalah agar nantinya bagi para pelaku usaha perkebunan mengetahui persyaratan aturan perizinan usaha perkebunan sebelum jauh melangkah, sebab aturan yang telah di buat pemerintah ini ada sanksi tegasnya, jadi sebelum diberikan sanksi maka peraturan ini di Sosialisasi terlebih dahulu.
"Nah, kalau aturan permentan ini sudah di Sosialisasikan,maka sanksi tersebut bisa diterapkan,untuk itu mereka harus memiliki bekal ilmu Permentan yang baru ini," ungkap Kadisbun.
Kadisbun Rohil juga mengajak kepada semua Camat dan pengusaha perkebunan untuk mengikuti acara tersebut agar dapat memahami untuk kemudian mematuhi permentan tersebut, sebab Camat yang mengetahui dan sekarang mempunyai wewenang mengeluarkan rekomendasi dengan berkoordinasi pihak Kabupaten atau Pak Bupati.
Sementara di tempat yang sama, menanggapi hal kegiatan sosialisasi permentan tersebut, Camat Bagansinembah HM Nasir mengungkapkan Spd, Pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi tersebut dengan maksud, agar aturan Permentan tersebut dapat menjadi bekal bagi kita dan pengusaha perkebunan agar dapat meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Camat HM Nasir Spd dalam sosialisasi pedoman perizinan usaha perkebunan tersebut, mengharapkan kepada perusahaan untuk dapat merealisasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat,sesuai PP no 47 tahun 2012.
"Apabila Perusahaan tidak melaksanakan TJSL tadi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang no 25 tahun 2007, yakni,teguran tertulis,pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha, dalam hal ini peran pemerintah sangat di butuhkan khususnya Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati, karena Camat mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan, koordinator pembangunan dan koordinator kesejahteraan rakyat, sebagai pembinaan dan pengawasan pada masing-masing perusahaan, mengingat wilayah Simpang Kanan dan Bagansinembah merupakan daerah potensi perkebunan," beber Nasir. [bim]

