Dipolisikan Pejabat, DPRD ancam Bongkar Mafia di Disdik Inhu

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Rengat - Wakil Ketua II DPRD Inhu Adilah Ansori dan anggota Komis IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dairi Zamora, SH, sepakat akan membongkar dugaan praktek mafia jabatan Kepala Sekolah yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Inhu.
Ancaman membongkar praktek mafia jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga dilakukan oknum Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab Inhu Bakhtiar, kian memanas. Sebab, sebelumnya, Bakhtiar mempolisikan Dairi Zamora, SH dengan nomor LP 175/XII/2014/Riau/Res-Inhu atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Inhu pada 10 Desember. Meski demikian, kasus itu hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
“Silahkan laporkan, sebab berdasarkan laporan itu maka semua praktek jual jabatan Kasek yang diduga dilakukan si Baktiar dengan memintai uang jutaan rupiah ke beberapa Kasek akan terbongkar dalam penyidikan hingga di pengadilan,” ancam Politisi Partai Hanura Inhu itu didampingi Adila Ansori kemarin di Pematangreba.
Bahkan, menurut Dairi Zamora dan Adilah Ansori, mengkonfirmasi suatu keluhan dari warga yang notabene adalah salah seorang mantan Kasek yang diduga jadi korban nonjob dari jabatan Kasek SDN Teluk Erong Rengat akibat tak menyetorkan uang adalah bagian dari hak imunitas Dewan dan diatur dalam undang-undang.
Terlebih lagi, sambung Dairi, komisi IV DPRD Inhu selaku mitra kerja Dinas Pendidikan (Disdik) mengakomodir keluhan Warga adalah hal yang wajar dilakukan Wakil Rakyat hingga mengkonfrontirnya.
“Lantas kenapa saya justru di Polisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik?,” sesal Deari.
Namun demikian Dairi Zamora mengaku tidak sedikit pun gentar karena Politis Partai Hanura harus kritis yang konstruktif. Sebab selain didukung Pimpinan dan anggota DPRD Inhu, Politisi Partai Hanura Dapil Inhu I itu juga memiliki saksi kuat dan berani membongkar mafia jabatan Kasek dilingkunagn Disdik Inhu.
“Saksi saya menyebut ada dua nama yang dituduh menjadi mafia jabatan Kasek. Yakni, Bakhtiar dan nama Miswito (salah satu Kepala Seksi Dikdas Disdik Inhu)” ungkapnya.
Terpisah, Bakhtiar kembali berharap agar tuduhan jual jabatan yang di alamatkan kepadanya bisa dibuktikan. “Silahkan buktikan kalau saya ada memintai uang jutaan kepada saksinya,” tantang Baktiar.
Bahkan, karena merasa tak bersalah, mantan Ka UPTD Kecamatan Rengat yang mengaku tak punya otoritas mengangkat Kasek tapi justru difitnah telah memintai uang jutaan untuk mempertahankan jabatan Kasek akhirnya melaporkan nya ke Polres Inhu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dari keterangan dirangkum dari sejumlah Kasek diketahui, jabatan Kasek pada tingkat Sekolah Dasar (SD) sebenarnya hanya sebagai penghargaan atas dedikasi dan loyalitas yang dimiliki Kasek tersebut.
Kalau untuk mengharapkan suatu limpahan rezeki hingga memperkaya diri, sama sekali tak ada jalannya didapat dari jabatan Kasek itu.
“Apa yang mau dikorupsi rupanya di sekolah itu, Biaya Operasional Sekolah (BOS), Dana Operasional Sekolah (DOS) sudah ada aturan yang mengatur penggunaannya, sehingga jika dipungut biaya untuk jabatan Kasek mustahil rasanya para Kasek itu berkenan," terang salah seorang Kasek yang ditemui wartawan. [cp]

