Konflik Mou Gedung SMK Kesehatan Genus Riau, Yayasan Digugat
Gedung sekolah SMK Kesehatan Genus Riau Jalan Indrapuri Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Beritariau.com, Pekanbaru - Ahli waris Almarhum Soermadhi Taher selaku pemilik, menggugat yayasan pengelola Gedung sekolah SMK Kesehatan Genus Riau berlokasi di Jalan Indrapuri Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Gugagatan ini dilayangkan pihak ahli waris bernama Wide Wiranti, dan meminta pihak Yayasan yang di pimpinan Defi Endri untuk menunjukkan kwitansi pembayaran sewa gedung.
Selain itu Wide Wiranti juga akan membatalkan MoU antara Yayasan dan Almarhum Soermadhi Taher, karena dinilai merugikan.
"Almarhum Ayah saya orang yang menjunjung pendidikan. Makanya Ayah saya mau menyewakan Gedung sekolah melalui MoU dengan nilai Rp100 Juta per tahun serta asrama senilai Rp3 juta per Tahun," kata Wide saat dihubungi Beritariau.com, Selasa (28/6/2022) kemarin.
Wide menjelaskan, MoU itu dibuat Almarhum ayahnya yang saat itu sudah lanjut usia bersama Defi Endri di tahun 2020 lalu. Dimana dia sendiri tidak ikut dan tidak mengetahui isi MoU tersebut.
Wide mengaku sakit hati terkait isi perjanjian tertulis yang menyebut pihak kedua (Almarhum Ayahnya), untuk tidak melakukan sesuatu apabila sudah meninggal.
"Kan ini tidak benar, masa diprediksi dia umur Ayah saya dan kapan Ayah saya meninggal. Seharusnya bila sudah meninggal perjanjian itu juga hangus," sesalnya.
"Almarhum ayah saya wafat bulan empat (April) lalu, Ketua Yayasan Defi mengaku sudah membayar sewa tahun ini. Namun saat saya minta bukti pembayaran, dia tidak mau menunjukkan," lanjut Wide.
Wide juga mengaku kecewa terhadap pihak sekolah yang tidak menggunakan asrama yang dikelola olehnya. Padahal, Yayasan sudah berkomitmen kepada Almarhum untuk menggunakan itu yang sudah diberi harga murah dan berlokasi tepat dibelakang Sekolah untuk meringankan beban siswa/siswi.
Bukan hanya itu, Wide juga mendapat aduan dari para siswa terkait adanya penahanan rapor ujian karena belum membayar uang SPP. Hal, ini dinilai bertolak belakang dari sifat keluarganya yang menjunjung tinggi Pendidikan.
"Almarhum dulu menginginkan sekolah itu agar mensejahterakan pendidikan masyarakat Riau, dan membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga pengajar di Riau. Namun semua tenaga pengajar didatangkan dari daerah luar dan hanya ada satu pengajar dari Riau, itu juga melalui saya," ungkap Wide.
Defi Endri selaku Ketua Yayasan Sekolah SMK Kesehatan Genus Riau saat dikonfirmasi membantah seluruhnya ucapan Wide Wiranti yang dinilai tidak benar dan berbohong.
"Kami atas nama Yayasan Genus melakukan kontrak MoU diatas notaris selama 5 tahun dengan jumlah 100 juta per tahun dan kami sudah membayar untuk 4 tahun," kata Defi, Rabu (29/6/2022).
Defi mengatakan, antara pihaknya dengan almarhum Soermadhi Taher tidak pernah bermasalah dan sangat akrab. Namun semua berubah oleh sikap Wide Wiranti sejak kepergian almarhum.
Menurut informasi yang ia dengar, pihak Wide Wiranti ternyata memiliki utang bernilai miliaran rupiah, sehingga terjadilah upaya untuk mengeluarkan pihaknya dari sekolah tersebut agar bisa dijual.
"Tentu dia mau jual aset Ayahnya, dan kenapa saya gak mau pindah karena perjanjiannya itu 5 tahun saya sudah bayar 4 tahun. Kalaupun pindah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," ujar Defi.
Menjawab perihal rapor sempat tidak diberikan oleh pihak sekolah karena siswa menunggak iuran, Defi mengaku telah menanyakan hal tersebut langsung kepada Kepala Sekolah SMK Genus Riau hal itu tidaklah benar.
Terkait tenaga pengajar yang didatangkan dari Daerah luar, Defi memastikan bahwa 95 persen pegawai di SMK kesehatan Genus Riau adalah orang Riau. Terkecuali Satpam, yang sudah lama tinggal di Pekanbaru.
Kemudian, untuk masalah asrama itu, Defi menyebut Wide berbohong. Malahan para siswa diusir dari asrama itu setelah kepergian almarhum, meski sudah membayar uang sewa didepan dan waktu sewa belum selesai.
"Saya minta lah anak anak Genus pindah dengan catatan uang dikembalikan, dan untungnya sisa uang itu dikembalikan," katanya.
Sedangkan terkait masalah Kwitansi, Defi mengatakan masalah tersebut bermula dari adanya somasi untuk pindah dari gedung sekolah tersebut melalui pengacara Wide.
"Saya fokus pada perjanjian lima tahun, kami sudah bayar empat tahun dan yang terpakai baru dua tahun. Jadi kalau dia minta bukti pembayaran silahkan berurusan dengan Pengacara saya Dr Yudi Krismen atau di pengadilan saja," katanya.***

